Medan — ( Triknews.Co) — Sepasang suami istri (pasutri) di Kota Medan, Sumatera Utara, dijebloskan kedalam sel penjara oleh Tim Reskrim Polsek Medan Kota karena melakukan pencurian sepeda motor (curanmor). Aksi curanmor dilakukan pasutri ini di tengah pandemi virus Corona COVID-19.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Ainul Yaqin mengatakan, pasutri tersebut atas nama Ahmad Sopyan (46) dan Ernita Lubis (38) yang merupakan warga Jalan Bromo Ujung, Gang Santri, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.
“Pasutri ini ditangkap Tim unit Reskrim Polsek Medan Kota dari kediamannya tanpa ada perlawanan, pada 9 / 2020,” jelas Iptu Ainul Yaqin, SIK Sabtu (18/4/2020) Sore.
Diperjelas lebih rinci oleh Kanit, pasutri tersebut ditangkap setelah aksi pencurian yang dilakukan mereka terekam Closed Circuit Television (CCTV). Keduanya terekam CCTV telah mencuri sepeda motor milik M Rafeq, warga Dusun IX Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Seituan.
“Aksi pencurian dilakukan Sopyan dan istrinya pada Senin, 30 Maret 2020, disebuah kost kosan di Jalan Air Bersih, Gang Rela Ujung , Kecamatan Medan Kota,” jelasnya pada wartawan ini.
Lebih lanjut Iptu Ainul mengatakan bahwa korban atas nama Rafeq saat itu sedang pergi melaksanakan salat subuh ke salah satu masjid, dan sepeda motornya diparkirkan di indekos. Setelah kembali dari salat, Rafeq melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi, dan merasa telah menjadi korban pencurian.
Tanpa menunggu lama lagi, selanjutnya Rafeg(42) segera melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mako Polsek Medan Kota dengan bukti LP/ 184/ K/ III/ 2020/ Polrestabes Medan / Sek Medan Kota, tanggal 30 Maret 2020, sambil menyerahkan barang bukti rekaman CCTV dan memberikannya kepada penyidik Polsek Medan Kota.
“Dari hasil rekaman CCTV yang ada pelaku dapat diidentifikasi, hingga akhirnya pasutri ini bisa kita tangkap,” sebut mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Timur.
Dari hasil penangkapan terhadap kedua pasutri tersebut, Tim Tekab Polsek Medan Kota turut menyita barang bukti hasil pencurian berupa 2 helm warna hitam, 1 jaket, dan sepasang sandal.
Atas perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan , pasutri tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat).
Denggan ancaman hukuman kurungan penjara di atas lima tahun,” pungkas Iptu Ainul Yaqin,SIK.
REPORTER : H.PAKPAHAN.