BerandaKriminalDituduh Curi Anjing, Codri Bacok Jerry,Ya Gollah...

Dituduh Curi Anjing, Codri Bacok Jerry,Ya Gollah…

Author

Date

Category

Delitua,TrikNews.Co– Personil Unit Reskrim Polsek Delitua amankan tersangka percobaan pembunuhan terhadap korban Jerry Anthony Barus (39) warga Suka Maju lingk IV, Kec. Deli tua dan saat ini korban saat ini masih dalam perawatan d rumah sakit Sembiring.

Awal kejadian itu bermula ketik korban Jerry menjumpai tersangka Roni Perangin-Angin alias Codri (25), berprofesi sebagai petani dan bermukim di Jalan Besar Delitua No. 145, Kel. Delitua Timur, Kec. Delitua ini pada Rabu (15/4/2020), sekira pukul 02.00 WIB.

Begitu ketemu, korban langsung menuduh tersangka telah mencuri anjing peliharaannya sambil mengatakan agar anjing miliknya segera dikembalikan apabila tidak dikembalikan maka jaminannya HP milik tersangka tidak akan dikembalikan.

Selang kemudian sekitar pukul 05.00 WIB tersangka pulang ke rumahnya untuk mengambil parang dan akan membuat perhitunga kepada korban karena telah menuduh tersangka mencuri anjing milik korban. setelah mendapat parang, sekira pukul 06.00 WIB, tersangka pergi ke warung milik korban. Disitu tersangka melihat korban sedang tertidur dengan posisi membelakangi tersangka.

Selanjutnya, begitu ada kesempatan tersangka langsung membacok kepala dan wajah korban, seketika korban langsung berteriak minta tolong, melihat korban berteriak tersangka langsung melarikan diri.

Melihat peristiwa itu, saksi bernama Bambang Galingging langsung membawa korban ke RS Sembiring Jalan Besar Delitua, kemudian anak korban bernama Gileat Deo Barus langsung mendatangi Polsek Delitua untuk membuat laporan. Begitu menerima laporan dari anak korban pihak personil Unit Reskrim Polsek Delitua langsung melakukan cek ke lokasi kejadian.

Usai itu, petugas melakukan pengejaran terhadap tersangka dan petugas menemukan tersangka sedang berada di Jalan Besar Delitua, tak mau buang waktu lama petugas langsung menangkap tersangka beserta barang bukti parang kemudian tersangka dibawa dan langsung dijebloskan ke dalam sel penjara Polsek Delitua untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Idem Sitepu, Rabu (15/4/2020), membenarkan penangkapan itu. “Saat ini masih melakukan pengecekan dan mengambil data korba ke RS Sembiring dan buat visum koban serta mengambil data keterang saksi-saksi untuk melengkapi berkas tersangka,” ujarnya kepada awak media.(*/)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img