Padangsidimpuan, Triknews.Co–Setelah buron sejak Desember 2019, akhirnya seorang anggota komplotan pencuri sepeda motor berhasil diringkus Tekab Polres Padangsidimpuan pada Senin (13/4/2020).
Menurut Kasat Reskrim, AKP Bambang H Tarigan, tersangka AML (29) ditangkap di Jalan Imam Bonjol Padang Matinggi, Padangsidimpuan Selatan. Warga Jalan Pelita Kelurahan Ujung Padang ini sudan masuk dalam DPO sejak Desember tahun lalu.
Setidaknya ada empat laporan polisi yang diterima terkait aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan tersangka. Tersangka ditangkap
Tekab yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Andi Rahmadsyah tanpa perlawanan.
Sebelumnya dua rekannya, HS dan RL telah ditangkap polisi. Kepada polisi, tersangka mengaku bersama dua rekannya melalukan pencurian kendaraan bermotor.
“Dari tangan tersangka turut disita barang bukti Honda Vario warna merah tanpa plat nomer,” kata Kasat.
Tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian. “Saat ini tersangka ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (H.Pakpahan)