BerandaDaerahWakil Walikota Minta Infortir Jangan Ambil Kesempatan Dalam Kesempitan Covid-19 Dengan Memasukkan...

Wakil Walikota Minta Infortir Jangan Ambil Kesempatan Dalam Kesempitan Covid-19 Dengan Memasukkan Barang Ilegal

Author

Date

Category

Langda,TrikNews.Co–Wakil wali kota Langsa Marzuki Hamid mengharapkan para importir tidak memanfaatkan wabah Virus Corona (Covid-19) untuk melakukan kegiatan impor atau penyelundupan barang-barang ilegal. 

“Kita berharap kepada semua pihak khususnya para importir ditengah Covid-19 ini jangan ada yang memanfaat situasi untuk memasukkan barang ilegal,” kata Marzuki Hamid saat  menerima bawang bombai hibah dari kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kuala Langsa. Kamis, 9 April 2020.

Marzuki Hamid menambahkan dalam situasi seperti ini sangat sering dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan lain tak hanya impor barang ilegal termasuk penyelundupan barang-barang haram seperti narkoba.

Menurut dia bawang bombai yang diserahkan oleh pihak Bea dan Cukai  Pabean C Kuala Langsa kepada Pemerintah Kota (Pemko) Langsa akan disalurkan melalui Dinas Sosial kepada masyarakat miskin. Apalagi menjelang ramadhan barang-barang tersebut sangat bermanfaat bagi mereka.

Wakil walikota Langsa mengapresiasi Direktorat jenderal Bea dan Cukai kantor wilayah DJBC Aceh dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pabean Kuala Langsa. Pasalnya, ditengah wabah yang mematikan ini pihak Bea Cukai masih tetap menjalankan tugasnya sehingga berhasil mengungkap beberapa kasus penyelundupan secara ilegal di wilayah Langsa.

Sementara kepala kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai kuala Langsa, Tri Hartana mengatakan pihaknya menghibahkan barang tersebut sudah sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 178/PMK.04/2019.

Kemudian peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2012 tentang tata cara pengelolaan barang milik negara yang berasal dari aset eks. Kepabeanan dan cukai. “Pasal 12 ayat (3) diatur bahwa dalam hal Barang Milik Negara (BMN) diusulkan untuk Dilakukan hibah,” katanya.

Selain itu bawang bombai hasil sitaan sebanyak 1835 karung telah dilakukan Karantina berdasarkan surat Badan Karantina Pertanian Stasiun Karantina kelas I Banda Aceh, 2099/KR.040/K.41.D/04/2020 tanggal 8 April laporan hasil pengujian terhadap bawang bombai.

“Hasilnya dinyatakan bahwa bawang bombai tersebut bebas Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dan bebas cemaran,” jelas Tri Hartana. (Boy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img