Triknews.co, Humbahas-Pasien ILP meninggal ,bukan karena Covid-19,melainkan karena Pneumonia (sesak nafas).Hal ini dinyatakan pada saat conference pers pada 26/03/2020,di RSUD Doloksanggul, oleh dr.Rianti Tarigan selaku dokter spesialis paru yang menangani pasien.
Dalam konferensi pers tersebut, dr Rianti Tarigan menjelaskan kronologis kejadian sejak pasien pertama sekali dibawa ke RSUD Doloksanggul. Berdasarkan hasil dari pemeriksaan rontgen foto thorax, didapati bahwa pasien mengidap penyakit Pneumonia yakni infeksi paru yang mengakibatkan peradangan pada kantong-kantong udara paru-paru, sehingga pasien mengalami sesak nafas yang dapat membahayakan nyawa pasien. Dan pada tanggal 25 Maret berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dokter paru merujuk pasien ke RSUD Tarutung, namun saat dalam perjalanan pasien meninggal dunia sehingga dibawa kembali pulang ke RSUD Doloksanggul.
Pihak RSUD maupun Dinas Kesehatan juga menegaskan bahwa tidak pernah melemparkan statement kepada publik bahwa pasien Positif Covid-19, seperti informasi yang lagi beredar di masyarakat,Direktur RSUD dr Netty Simanjuntak menerangkan, almarhum memang dalam status PDP (Pasien Dalam Pengawasan). Sesuai dengan kriteria PDP, almarhum mengalami gejala demam, Pneumonia, dan memiliki riwayat perjalanan ke daerah yang terjangkit.
” Pasien ILP memang sudah dalam status PDP (pasien dalam pengawasan) , Dikarenakan almarhum dengan status PDP, maka sesuai dengan SOP pasien harus di bawa ke Rumah Sakit Rujukan, meski belum tentu positif terkena Covid-19, sebelum hasil laboratorium memastikan positif atau tidak.”
Hadir dalam konferensi pers tersebut Kadis Kesehatan drg. Hasudungan Silaban M.Kes, Kadis Kominfo Humbahas Drs Hotman Hutasoit, Direktur RSUD Doloksanggul dr. Netty Simanjuntak, dr Rianti Tarigan selaku dokter spesialis paru yang menangani pasien, keluarga almarhum, serta awak media.
Pada kesempatan tersebut Keluarga Almarhum ILP ,JP Mengungkapkan kekecewaan nya terhadap pemerintah pada saat penanganan pemakaman almarhum ILP.Seperti di beritakan sebelumnya Pemakaman almarhum pada malam itu juga yaitu malam (25/03),adalah kesepakatan antara pemerintah dan keluarga Almarhum,tetapi segala sesuatu yang berhubungan kesana tidak di siapkan oleh Pemerintah.
” Kami keluarga sangat kecewa,masa anak kami meninggal di kubur seperti Bi**tang,tanpa ada sakramen dari pendeta,sedangkan penjahat yang di vonis hukuman mati saja,di sakramen,anak kami bukan penjahat,anak kami anak baik-baik.
lebih lanjut JP mengatakan ” kami kan meminta supaya kami yang memakam kan tetapi, kesepakatan malam itu untuk menghindari kerumunan massa ,sesuai dengan surat edaran Bupati Terkait kondisi pencegahan covid-19,iaa ..kami setujui, tetapi jujur kami sangat kecewa terhadap tindakan pemerintah.
Dalam kesempatan tersebut, Kadis Kesehatan mewaakili tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Humbang Hasundutan juga meminta maaf kepada pihak keluarga jika terdapat ketidaknyamanan atas penanganan setelah almarhum meninggal yang dikarenakan pengambilan tindakan kepada pasien berstatus PDP harus sesuai dengan SOP yang ditetapkan untuk mencegah kemungkinan terburuk yang bisa terjadi. Tim juga akan bersilaturahmi langsung ke keluarga almarhum dan memberikan pemahaman atas situasi yang terjadi kepada keluarga maupun masyarakat sekitar.(Desmon).