Medan, — (Triknews.Co) – Tim andalan dari Unit Reskrim Polsek Medan Kota, menembak seorang pelaku spesialis pelaku jambret, bernama Roni Silitonga (26) Tahun.
Pelaku yang didata tinggal di Jalan HM Jhoni Gang Cemara No.74 Medan ini terpaksa dihadiahi timah panas dikedua kakinya karena memukul dan coba melarikan diri saat akan ditangkap Polisi, Kamis, (19 /3 / 2020) sekira pukul 17.00 WIB di Rumah Sakit Estomihi, Jalan Sisingamangaraja, Medan.
“Sedangkan satu rekan pelaku bernama Samuel Saputra Simbolon (24) warga Jalan Jati III, Kelurahan Teladan Timur, sudah terlebih dulu ditangkap pada Minggu, 2 Februari 2020 siang saat beraksi menjambret korbannya, Yenni Magdalena Sinambela (36) seorang perawat warga Jalan Turi, Medan,” sebut Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu M Ainul Yaqin SIK, Jumat (20/3/2020).
Lebih lanjut , dikatakan pria yang pernah menjabat Kanit Reskrim Polsek Medan Timur ini bahwa tersangka ditangkap berdasarkan adanya 4 laporan korbannya yang sudah melapor ke Polsek Medan Kota.
Keempat laporan itu adalah Laporan Polisi Nomor : LP/69/K/II/2020 / SU / Polrestabes Medan / Sek Medan Kota tanggal 2 Februari 2020 dengan korban Yenni Magdalena Sinambela.
Kemudian, Laporan Polisi Nomer : LP / 959/K/XI/2019/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Kota tanggal 06 November 2019 dengan korban bernama Eka Sari.
“Selanjutnya, Laporan Polisi Nomor : LP/1034/K/XII/2019/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Kota Tanggal 10 Desember 2019 dengan korban bernama Desi Ariani, serta Laporan Polisi Nomor : LP/80/I/2020/SPKT Polsek Medan Area tanggal 31 Januari 2020 dengan korban bernama Tiara Dwi Pratama,” dijabarkan Kanit reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Ainul Yaqin. SIK.
Saat diintrogasi, kepada petugas pelaku Roni warga HM Jhony ini, mengatakan telah melakukan aksi jambretnya dengan rekannya sebanyak 13 lokasi, yakni di Jalan HM Jhoni depan Museum dengan kerugian HP vivo warna biru.
Lalu, di Jalan Bahagia By Pass simpang Jalan Sempurna kerugian kalung, di Jalan Bahagia dekat sekolah SMPN 6 sebanyak 2 kali kerugian Hp samsung hitam dan vivo.
Di Jalan HM Jhoni kerugian Hp vivo, di Jalan Turi depan Mesjid kerugian Hp samsung hitam, Jalan Pasar Merah depan Mie Sop kampung kerugian Hp samsung J2. Di Jalan HM Jhoni dekat Irian Swalayan kerugian kalung emas.
Di Jalan HM Jhoni depan Giant Supermarket kerugian kalung emas. Di Jalan Turi kerugian kalung emas. Di Jalan Saudara Lewat Wisma Gorga kerugian mainan kalung emas, dan di depan Stadion Teladan kerugian Hp vivo warna putih.
“Sedangkan dua lagi rekan pelaku beraksi bernama Julius dan Angga masih terus kita buru.
Sementara itu barang bukti yang diamankan anggota Kita, berupa satu buah handphone merk samsung milik korban yang dirampas pelaku, dan satu unit sepeda motor honda beat warna hitam milik pelaku,” terang Iptu Ainul Yaqin.
Kini, sambung pria yang pernah menjabat Kanit Reskrim Polsek Medan Patumbak ini bahwa kedua pelaku sudah ditahan dan dijebloskan ke dalam sel tahanan sementara Mako Polsek Medan Kota, sambil menunggu berkasnya dilengkapi untuk dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses persidangan.
“Akibat perbuatan kedua pelaku yang telah melanggar hukum tersebut, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman kurungan sembilan tahun penjara,” tutup Iptu Ainul Yaqin.
Reporter : H.Pakpahan