Medan,Triknews.Co–Tim gabungan yang terdiri dari Satlantas Polrestabes Medan, Dinas Perhubungan Kota Medan, Selasa ( 17/3 / 2020) pagi sekira pukulĀ 09.30 Wib, melakukan penertiban parkir kendaraan yang sembarangan, pemeriksaan surat – surat angkutan umum, dan angkutan barang.
Amatan wartawan, tampak sebelum kegiatan dimulai, seluruh personil terlebih dahulu melaksanakan Apel Gabungan, yang dilaksanakan di Pos Dishub Kota Medan di Lapangan Merdeka Medan, dengan dipimpin oleh PS Kanit Dikyasa Polrestabes Medan Ipda
Jaya Syah Putra S.H .
Kegiatan Operasi gabungan tersebut tertuang sesuai dengan Sprint Kasat Lantas Polrestabes Medan, Nomor : Sprint / 261 / III/ 2020 tanggal 28 Feb 2020, UU Nomor 2 Tahun 2002, dan UU Nomor 22 Tahun 2009. Dengan tujuan penertiban parkir kendaraan yang sembarang yang mengakibatkan kemacetan serta pemeriksaan surat KPS Angkutan Umum, dan Angkutan barang.
Adapun 4 titik lokasi yang menjadi sasaran dalam operasi kali ini, yakni, di Jalan Cirebon, Jalan Jawa, Jalan Sutomo, dan Jalan Veteran.
P.S Kanit Diyaksa Polrestabes Medan, Ipda Jaya Putra,SH bersama tim gabungan dari Dishub Kota Medan segera bertindak mengembosi 10 unit kendaraan roda 4 yang menyalahi parkir disepanjang 4 titik lokasi tersebut.
Dalam kegiatan akhir razia gabungan tersebut tim gabungan selain melakukan pengembosan ban kendaraan juga berhasil memberi tindakan kepada pemilik mobil dengan menilang 21 Set STNK dan 1 buah SIM.
Kasat Lantas Polrestabes Medan Kompol.H.M. Reza Chairul A.S. SIK,SH, MH. melalui PS Kanit Dikyasa Ipda Jaya Syah Putra, SH mengatakan bahwa kegiatan penertiban gabungan ini bertujuan untuk menindak dan memberi efek kepada pengendara yang membandel dengan memarkirkan kendaraannya tidak pada tempatnya, serta pemeriksaan kelengkapan berkendara angkutan umum dan barang agar Kota Medan ini bebas dari kemacaten, dan juga untuk menjadikan Kota Medan kita ini Kota yang tertib berlalu lintas.”tutup Ipda Jaya Syah Putra,SH.
( H.Pakpahan ).