Medan,TrikNews.Co– Dalam rangka mencegah resiko penularan corona virus desease (Covid-19) di Kota Medan, Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi menghimbau kepada seluruh siswa sekolah baik dari tingkat pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga perguruan tinggi untuk belajar mandiri di rumah masing-masing. Belajar mandiri ini diberlakukan mulai Selasa (17/3) hingga Senin (30/3) mendatang, sesuai Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 440/2582 Tentang Antisipasi Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Medan.
“Himbauan ini kita sampaikan agar seluruh peserta didik dapat belajar mandiri di rumah masing-masing selama waktu yang telah ditetapkan. Ini menjadi salah satu langkah preventif yang kita lakukan guna meminimalisir kemungkinan terjadinya penularan virus corona di lingkungan sekolah,’’ kata Akhyar di Balai Kota Medan, Selasa (17/3).
Adapun beberapa poin dalam surat edaran yang harus diketahui bersama ungkap Akhyar yakni kepada satuan pendidikan di wilayah Kota Medan untuk meniadakan sementara pembelajaran tatap muka di kelas dan melakukan kegiatan belajar di rumah melalui e-learning (belajar online) dengan menggunakan whatsapp (WA) group mata pelajaran, rumah belajar, ruang guru atau jenis pembelajaran online lainnya dengan bimbingan orang tua hingga waktu belajar mandiri yang telah ditetapkan.
“Kemudian, satuan pendidikan diminta untuk menunda pelaksanaan evaluasi pembelajaran atau evaluasi dimaksud dapat dilaksanakan dengan penugasan. Selain itu, Dinas Pendidikan dan satuan pendidikan agar menunda kegiatan perlombaan pendidikan dan perlombaan lainnya di luar sekolah termasuk kegiatan outing class/study tour,” tegasnya.
Selain itu, Akhyar menekankan agar seluruh lingkungan sekolah senantiasa terjaga kebersihannya dengan rutin membersihkan ruangan dan lingkungan sekitar serta menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS). Kepada kepala satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan, Akhyar berpesan agar tetap menjalankan tugas di sekolah untuk menyelesaikan administrasi pembelajaran serta tugas lainnya.
“Selama masa belajar mandiri di rumah masing-masing, kami berpesan kepada seluruh orang tua murid untuk menjaga dan mengawasi anak-anaknya agar tidak keluar rumah apabila tidak ada kepentingan yang sangat mendesak. Pastikan anak-anak tetap belajar dan memperoleh ilmu di rumah masing-masing,’’ pesannya mengingatkan.
Selain himbauan belajar mandiri bagi seluruh peserta didik, Akhyar juga mengaku beberapa agenda Pemko Medan yang telah terjadwal juga harus diundur hingga waktu yang belum ditentukan. Kegiatan tersebut seperti meniadakan kegiatan car free day (CFD) dan menunda pelaksanaan Pekan Olahraga Wilayah (Porwil) Kota Medan yang direncanakan dimulai 21 Maret mendatang.
“Kami berharap dan berpesan kepada seluruh warga Kota Medan untuk tetap tenang menyikapi wabah virus corona. Jangan panik apalagi sampai menyebarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat. Hal utama yang harus dilakukan adalah senantiasa menjaga kebersihan diri dan lingkungan salah satunya dengan rutin mencuci tangan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Senin (16/3), Akhyar telah menetapkan Kota Medan berstatus siaga darurat Covid-19. Kepuusan ini diambil melalui dari hasil rapat yang dilakukan bersama sejumlah stakeholder terkait dan unsur forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda). Selain itu, ada beberapa langkah yang akan dilakukan menyikapi penyebaran virus corona di Kota Medan antara lain membentuk gugus tugas sesuai Keppres No 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Kemudian membuat surat edaran yang berisikan mengharuskan area layanan publik termasuk perkantoran untuk menyiapkan dan menyediakan hand sanitizer atau sarana cuci tangan. Lalu menginstruksikan camat, lurah dan kepling untuk melakukan patroli, pemantauan dan monitoring warga di wilayah masing-masing sekaligus melakukan sosialisasi dan edukasi terkait informasi virus corona secara benar dan akurat agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
Di samping itu, menekankan kepada seluruh pihak agar tidak melakukan penimbunan barang atau bahan pokok apapun yang dibutuhkan masyarakat agar tidak menimbulkan gejolak sosial dan ekonomi. Jika ditemukan, maka Pemko Medan bersama pihak terkait akan memberikan tindakan tegas. Terakhir, menginstruksikan Dinas Kesehatan Kota Medan untuk melakukan penyemprotan cairan disinfektan. (KU)