Medan — ( Triknews.Co ) — Unit Tim Khusus Anti Bandit ( TEKAB ) Unit dari Polsek Medan Timur, berhasil membekuk dua sejoli atas kasus kepemilikan narkoba jenis Ekstasi di Jalan Monginsidi persis di depan Hermes Medan Polonia, Minggu (8/3/2020) dinihari.
Kapolsek Medan Timur Kompol.M.Arifin,SH melalui Kanit reskrimnya Iptu. ALP. Tambunan mengatakan, bahwa kedua pasangan kekasih yang ditangkap yakni bernama M Amin (30) warga Jalan Tanjungmorawa B Belakang Pajak Inpres Kecamatan Tanjung Morawa dan teman wanitanya bernama Tria Utami (28) warga Jalan Sei Padang Alam Jaya House, Kecamatan Medan Baru.
“Sambung Kanit Reskrim Iptu ALP Tambunan, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di seputaran Jalan Mongonsidi terjadi transaksi narkoba jenis ekstasi.
Tidak mau menyia- yiakan informasi yang didapat, segera tim yang dikomandoinya tersebut bergerak kelokasi yang diinformasikan, dan langsung melakukan penangkapan terhadap kedua sejoli terdebut.” Dari tersangka dilokasi petugas berhasil mengamankan barang bukti, sebanyak 26 butir pil ekstasi,” jelasnya.
Tim petugas yang menemukan barang bukti tersebut selanjutnya memboyong kedua pasangan ini ke Mako Polsek Medan Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat diintrograsi petugas kedua tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah narkoba jenis ekstasi yang dipesan oleh tersangka Tria Utami, dari tersangka M. Amin untuk dijual kepada pembeli di Discotik NZ yang sudah memesan dengan harga Rp180 ribu/butir,” sebut Kanit reskrim ALP Tambunan.
“Lebih lanjut kepada petugas tersangka mengatakan bahwa barang haram narkoba itu dipasok dari seorang pria berinisial H (DPO) warga Tanjung Morawa. Kini untuk mempertangung jawabkan perbuatannya kedua TSK sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut, beserta barang bukti 26 butir Exstasi,dan juga sebuah sepeda motor Yamaha warna hitam BK 2202 ABT” tutup ALP. Tambunan. ( H.Pakpahan).