BerandaDaerahUnit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa Kembali Berhasil Ungkap Peredaran Sabu

Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa Kembali Berhasil Ungkap Peredaran Sabu

Author

Date

Category

Unit Langsa,triknews.co–Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa terus menunjukkan perannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilkum Polres Langsa. Hal ini terbukti dimana Pada hari Rabu kemarin tgl 04 Maret 2020 sekira pukul 12.30 Wib, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa kembali menangkap satu orang ibu rumah tangga inisial L (39) warga dusun Harapan Gp.Kuala Langsa Kec.Langsa Barat Kota Langsa yang diduga sebagai pengecer barang haram narkotika jenis Sabu.

Informasi diperoleh media ini Kamis (5/3), unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Langsa pada penangkapan tersebut berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) yaitu 7 (tujuh) paket Sabu dengan berat keseluruhan 0,63 Gram, 1 (satu) kertas warna putih, 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam putih.

Kronologis Kejadian, Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah milik Sdr. inisial L (39) yang terletak di Dsn Harapan Gp. Kuala Langsa Kec. Langsa Barat sering terlihat para pemuda melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu dan sudah sangat meresahkan masyarakat.

Kemudian oleh Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan di TKP yang selanjutnya pada hari dan tanggal tersebut salah seorang anggota Opsnal melakukan undercover buy (transaksi dgn Tsk) di rumahnya dan kemudian Tsk inisial L Binti RAMLI HASYIM berhasil ditangkap saat sedang menyerahkan Sabu kepada anggota Opsnal yang sedang melakukan penyamaran.

Berdasarkan pengakuan dari Tsk bahwa awalnya ia mendapatkan / membeli Sabu tsb sebanyak 1 (satu) paket dari temannya yang berinisial I (DPO) dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang kemudian Tsk memaketkan kembali Sabu tersebut menjadi 7 (tujuh) paket dan rencananya Sabu tersebut akan dijual kembali oleh Tsk dengan harga per paketnya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).

Tsk merupakan residivis dalam kasus yang sama dan ianya pernah di vonis oleh Pengadilan Negeri Langsa selama 4,3 tahun penjara pada tahun 2016. Selanjutnya Tsk dan BB dibawa ke Mapolres Langsa guna di lakukan proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan inisial I (DPO), masih dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa, demikian informasi diperoleh media ini. (Boy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img