Medan,Triknews.Co — Tak ada kapok – kapoknya walau sudah berulang kali menjalani kurungan penjara, tersangka Alwin Hutapea alias Alwin (42) warga Jalan Camar, Kecamatan Percut Sei Tuan tobat.
Meski baru bebas dan menghirup udara segar, residivis kasus curanmor ini kembali melakukan aksinya.
Dia pun kembali ditangkap oleh personel dari Unit Reskrim Polsek Medan Timur pada Rabu (4/3/ 2020). Pelaku diberikan tindakan tegas terukur karena coba melakukan perlawanan saat diamankan.
Kompol M Arifin,SH mengatakan, pihak berhasil menangkap pelaku berawal dari informasi adanya transaksi jual beli sepeda motor Suzuki Satria FU Rp2 Juta.
Tidak menyia -yiakan informasi yang diterimah tersebut, segera petugas lalu melakukan pengecekan dan diketahui bahwa sepeda motor Satria FU BK 4821 ADF ternyata milik Fahri Yolanda (18) warga Jalan Gurilla, yang pernah hilang.
“Petugas yang mengetahui info ini segera melakukan pengecekan berkas laporan Fahri, benar ternyata Fahri merupakan korban dari tersangka Alwin Hutapea yang sepeda motornya pernah dilarikan tersangka,” terang mantan Kapolsek Medan Area tersebut , Kamis (5/3/ 2020).
Selanjutnya tim yang dikomandoi oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu ALP. Tambunan tersebut pun melakukan penyamaran menjadi pembeli sepeda motor tersebut. “ selanjutnya petugas kita pun segera menangkap tersangka tersebut,” sebut Kompol.Arifin.
Usai tim kita dari unit Reskrim mengamankan tersangka, lalu petugas pun melakukan pengembangan untuk mencari penadah sepeda motor curian dan juga tersangka lainnya,ditengah tim kita melakukan pelaku berusaha melakukan perlawanan,” jelas Kapolsek Medan Timur.
“ Tidak mau sia – sia dan buruannya lepas, petugas kita lalu memberikan tindakan tegas terukur dengan menghadiahi kedua kaki pelaku dengan timah panas,” jelasnya lebih lanjut.
Kapolsek Medan Timur, Kompol.M.Arifin,SH, yang tampak didampingi Kanit reskrimnya Iptu.ALP.Tambunan mengatakan, pelaku merupakan residivis kasus curanmor yang divonis tahun 2019 yang lalu.
“Saat diintrogasi kepada petugas pelaku mengaku telah berulang kali melakukan pencurian dengan modus meminjam sepeda motor korbannya dengan berpura-pura membeli rokok,” terangnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah melanggar hukum, kinibpelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHpidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara 5 tahun, pungkas Kompol.M.Arifin,SH.
( H.Pakpahan)