MEDAN – ( Triknews.Co ) –Dua preman pelaku pengeroyokan anggota TNI Yonif Raider Khusus 111/KB Tualang Cut Praka Bambang Zulkifli dan seorang sipil Nanang Arianyanto (38) diringkus Unit Reskrim dari Polsek Medan
Barat.
Kedua tersangka tersebut diketahui bernama Anwar Efendi alias Uli (45) warga Jalan Mayor Pajak Palapa, Lingkungan IX Kel. Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat. Anwar ditangkap usai menganiaya oknum TNI Praka Bambang dan Nanang.
Sedangkan rekan nya bernama Rifandi alias Aban (39) warga Jalan Palapa Lingkungan IX Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat ditangkap saat melarikan diri ke Pasar 8 Marelan, Gang Perjuangan. Rifandi alias Aban merupakan otak pelaku pengeroyokan terhadap dua korban di Pajak Palapa, Pulo Brayan Kota kemarin.
Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal Junaidi,SIK, MM dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/3/2020) menerangkan dua orang pelaku sudah diamankan. Namun ada pelaku lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran.
“Terhadap pelaku lainnya inisial A alias AC dan UM saat ini masih dalam pengejaran anggota kita.
Tersangka Rifandi alias Aban merupakan otak pelaku penganiayaan terhadap korban dan juga dalam pengaruh alkohol saat menganiaya,” papar Kompol. Afdhal Junaidi.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas di TKP, yakni sebuah besi yang digunakan tersangka untuk menganiaya korban dan baju celana berlumuran darah milik korban.
Kini kedua tersangka meringkuk di sel tahanan Polsek Medan Barat dan terancam dijerat Pasal 351 ayat 1 junto 170 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.” tutup Kompol Afdal Junaidi, SIK,MM.
( H.Pakpahan ).