BerandaNewsSelalu Meresahkan Masyarakat,Dua Orang Diduga Pengendar Nakotika Jenis Shabu Di Gulung Unit...

Selalu Meresahkan Masyarakat,Dua Orang Diduga Pengendar Nakotika Jenis Shabu Di Gulung Unit Reskrim Polsek Belawan

Author

Date

Category

Belawan,Triknews.co–Unit Reskrim Polsek Medan Belawan menangkap dua orang diduga pengedar narkoba, Senin (24/02/2020) sekitar pukul 15.39 Wib. Dua orang diduga pengedar tersebut ditangkap di sebuah rumah di Jln.Kenanga,Link.19 Pajak Baru,Kel.Belawan Bahagia,Kec.Medan Belawan.

Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti milik Mahadi als. Madi antara lain 2 (dua) plastik klip berisi sabu-sabu,100(seratus) klip plastik kosong,1(satu) unit timbangan digital,1 (satu) buah gunting,1 (satu) buah dompet emas kecil warna biru motif bunga, 1(satu) buah dompet kecil warna hitam “501”,2 (dua) buah pipet yang bagian ujungnya diruncingkan yang berfungsi sebagai sekop dan uang tunai Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) dan Barang bukti milik Yudi Haryono als. Yudi antara lain 1 (satu) set bong/alat hisap,1 (satu) buah kaca pin,1 (satu) buah mancis warna hijau yang tertanam sebuah jarum.

Kapolsek Belawan Kompol Safaruddin Tama Siregar SH kepada Triknews.co.Rabu (26/02/2020) menjelaskan, ke dua tersangka yang ditangkap tersebut adalah Mahadi als Madi (29) dan Yudi Haryono als Yudi (38) Keduanya warga Jln.Kenanga Link.19 Pajak Baru,Kel.Belawan Bahagia,Kec.Medan.

“Dua orang ini ditangkap di dalam rumah milik Yudi Haryono Jln. Kenanga link.19,Pajak Baru Kel.Belawan Bahagia,Kec.Medan Belawan,” ucap Kapolsek.

Penangkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di wilayah tersebut.Kapolsek Belawan Kompol Safaruddin Tama Siregar SH langsung merintahkan Kanit Reskrim Iptu Ar Reza SH untuk menindak lanjutinya penyelidikan dan melihat dua orang dicurigai tengah melakukan transaksi narkoba.

“Ke dua orang ini lalu diamankan dan diinterogasi serta dilakukan penggeledahan. Petugas menemukan Narkoba diduga narkoba jenis sabu yang disembunyikan di dalam kamarny,” terangnya.

Dari hasil penyelidikan terhadap tersangka, lanjutnya, mereka mengaku barang haram tersebut dibeli dari bandarnya yang berinisial l yang beralamat di seputaran pinggir benteng Labuhan.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, ke dua tersangka bersama barang bukti selanjutnya diamankan ke Mapolsek Belawan.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 112 (1) Jo 114 (1) Jo 115 (1) Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.(surya atm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img