Belawan,Triknews.co–Seiring masih minimnya masyarakat yang peduli akan keselamatan dalam berlalu lintas,dan untuk mengantisipasi kecelakaan di jalan raya. Sat Lantas Polres Pelabuhan Belawan mensosialisasikan keselamatan dengan memasang spanduk berlalu lintas di sejumlah titik yang dianggap rawan kecelakaan.
Dalam mensosialisasikan dengan pemasangan spanduk itu guna
keselamatan di jalan raya.Yang fatalnya, penyebab kecelakaan itu akibat muatan truk yang melebihi jumlah berat yang diizinkan (JBI) atau over load.
Untuk itu diharapkan kepada para penguna jalan baik supir maupun kernet truk dapat kiranya mematuhi peraturan yang ada, jangan membawa muatan truk yang bertonase lebih atau over kapasitas.
Pernyataan tersebut disampaikan dengan tegas oleh Kasat Lantas Polres Pelabuhan Belawan AKP M. H Sitorus, SH kepada Triknews.co.sabtu (15/02/2020) saat pemasangan Spanduk Lalulintas di jalan Raya Pelabuhan, Simpang Buaya, Kampung Salam Belawan.
Lanjut Kasat Lantas Polres Pelabuhan Belawan,”sesuai UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, pada Pasal 307 menyebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaiama dimaksud dalam pasal 169 (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.-
“Artinya, muatan berlebih penyebab kecelakaan lalulintas dan berakibat fatal,”tandas AKP M.H Sitorus, SH.
Kegiatan ini upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan tertib berlalu lintas,dan di harapkan dapat menekan terjadinya kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.(surya atm)