Medan,Triknews.Co–Tersangka MR alias Riki (30 ) tahun, warga jalan Bersama, Gang Durian Percut, berhasil diamankan oleh seorang personil Sabhara Polsek Batang Kuis, Polresta Deli Serdang bernama Bripka Februwanto H.Sidabutar lantaran mencuri sepeda motor Honda,Beat Nomor Pol BK 4128 UAA milik Risma Sihombing (28) warga Dusun VI, Gang Tembok Rejo Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang,Sumatera Utara.Rabu (12/ 2 / 2020).
Kronologi yang didapat dari Petugas, tersangka berhasil ditangkap disaat petugas Sabhara dari Polsek Batang Kuis Bripka Februwanto H.Sidabutar sedang melaksanakan pengamanan bersama petugas PLN dari unit Tim Oval yang sedang bertugas dijalan Sultan Serdang. Tidak berselang lama tiba – tiba mendengar teriakan dari beberapa warga’ maling – maling spontan Bripka Februwanto H.Sidabutar mengejar pelaku dengan sepeda motornya, namun ditengah pengejaran tersebut tersangka sempat hendak menabrakan sepeda motornya ke Bripka Februwanto namun berhasil mengelakannya hingga sempat terjatuh. Namun Bripka Fenruwanto tetap melanjutkan pengejaran terhadap tersangka hingga akhirnya tersangka jatuh dan masuk kedalam parit dan langsung diringkus oleh Bripka Februwanto H. Sidabutar.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan satu buah sepeda motor hasil curian merk Honda Beat BK 4128 UAA milik korbannya Risma boru Sihombing .
Ditempat terpisah kepada wartawan, Kapolsek Batang Kuis AKP.Madianta boru Ginting mengatakan benar ada salah satu personilnya dari unit Sabhara bernama Februwanto H. Sidabutar berhasil mengamankan seorang pria pelaku curanmor, personil saya tersebut sedang melaksanakan pengamanan bersama petugas Unit Tim Oval, dan sebagai seorang personil Polri yang melaksanakan fungsinya, segera bertindak mengejar pelaku yang sebelumnya telah diteriaki maling oleh warga dan pemilik sepeda motor tersebut.
Berhubung TKP kejadian awal berada diwilayah hukum Polsek Tanjung Mora tersangka, berikut barang bukti sepeda motor pun diserahkan ke Mako Polsek Tanjung Mora. Guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut tersangka pun dijebloskan kedalam sel prodeo mako Polsek Tanjung Morawa untuk proses hukum selanjutnya. ( H.Pakpahan ).