BerandaHukumJPU Kejaksaan Negeri Dumai Akhirnya Hukuman Tuntutan Mati Kepada Empat Terdakwa Narkotika

JPU Kejaksaan Negeri Dumai Akhirnya Hukuman Tuntutan Mati Kepada Empat Terdakwa Narkotika

Author

Date

Category

Dumai,TrikNews.Co—Terdakwa narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram dan 23.000 butir pil ektsasi di tuntut jaksa penuntut umum (JPU) Agung Nugroho,SH dengan hukuman mati.

Tuntutan ini dibacakan  jaksa karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat serta perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diatur dalam pasal 114 ayat 2 (dua) junto pasal 132 ayat 1 (satu) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,yang di gelar pada sidang hari Rabu 05 februari 2020 di pengadilan Negeri kelas I A Dumai.

Sebagaimana di ketahui dan di beritakan di media massa sebelumnya saat sidang pembacaan surat dakwaan JPU,keempat terdakwa di tangkap oleh pihak BNN(badan narkotika nasional)pada bulan Mei 2019 dengan serangkaian pengincaran dan pengintaian.Barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 23.000 butir yang sudah dikemas dengan rapi dalam jerigen yang telah ditemukan oleh pihak BNN di dalam mobil putih merk fourtuner di kawasan jalan Arifin Ahmad kecamatan Dumai Timur kota Dumai.

“Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Radianto alias Goplak, terdakwanHari Sutio alias Tio, terdakwa Iwan Kurniawan bin Panglimo dan terdakwa Abdul Roni Pasla Panjaitan dengan pidana masing-masing dengan pidana mati”, tutur JPU Agung Nugroho menjelaskan.

Setelah mendengar pembacaan tuntutan yang di bacakan JPU, majelis hakim yang di pimpin Hendri Tobing SH MH didampingi hakim anggota Adiswarna Chainur Putra, SH., CN., MH dan Muhammad Sacral Ritonga, SH kembali menjadwalkan persidangan dengan agenda mendengarkan pledoi atau pembelaan dari Penasehat Hukum ke 4 (empat) terdakwa narkotika, pada sidang yang akan di gelar kembali pada Rabu mendatang.

Tuntutan yang di bacakan dengan sangsi hukuman mati ini sangatlah setimpal untuk para pelaku tindak pidana yang sudah sangat merugikan banyak orang.tuntutan hukuman mati tersebut kita ikutkan sesuai prosedur undang undang negara yang mana agar para pelaku tindak pidana untuk memiliki efek jera atau berpikir dalam melakukan segala sesuatu kegiatan,pekerjaan yang di lakukannya dengan resiko yang amat tinggi sehingga bisa menjadi nyawa taruhannya,tegas Agung.(Diana)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img