Dumai,TrikNews.Co—JPU (Jaksa Penuntut Umum) Priandi Firdaus SH pada sidang sebelumnya (Kamis, 16/01/2020) juga telah menuntut terdakwa dengan hukuman pidana mati sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkorika.
Dalam surat putusan yang dibacakan majelis hakim yang di pimpin majelis hakim Lilin Herlina SH didampingi hakim anggota Renaldo Meiji H Tobing SH MH dan Aziz Muslim SH dengan nomor perkara 354/Pid.Sus/2019/PN Dum menyebutkan fakta hukum dalam persidangan terdakwa Ade Kurniawan alias Ibung terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan termasuk dalam sindikat internasional.
Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa :1 (satu) Travel Bag merek Oxzey warna Hitam yang berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik warna kuning bertuliskan Guanyinwang yang beisi ksirtal putih di duga Narkotika Jenis Sabu dengan berat seluruhnya 20 (dua puluh) Kilogram.1 (satu) Travel Bag merek Oxzey warna Hitam yang berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik warna kuning bertuliskan Guanyinwang yang beisi ksirtal putih di duga Narkotika Jenis Sabu dengan berat seluruhnya 20 (dua puluh) Kilogram.1 (satu) Tas Ransel merek Ruibok warna Hitam berisi yang 10 (sepuluh) bungkus plastic warna kuning bertuliskan Guanyinwang yang beisi ksirtal putih di duga Narkotika Jenis Sabu dengan berat seluruhnya 10 (sepuluh) Kilogram.1 (satu) buah Handphone merk Nokia Warna putih dirammpas untuk dimusnahkan.
Sementata 1 (satu) unit mobil DAIHATSU XENIA warna coklat muda Metalik No. Polisi : BK 1615 YH No. Rangka MHKFMREEJ4K005056 Nomor. Mesin DN 05712 dan 1 (satu) buah STNK mobil DAIHATSU XENIA warna coklat muda Metalik Nomor Polisi : BK 1615 YH No. Rangka MHKFMREEJ4K005056 No. Mesin DN 05712.1 (satu) buah BPKB mobil DAIHATSU XENIA warna coklat muda Metalik No. Polisi : BK 1615 YH No. Rangka MHKFMREEJ4K005056 No. Mesin DN 05712 dirammpas untuk Negara serta embebankan biaya perkara kepada Negara.
Usai pembacaan putusan, Penasehat Hukum Dwi Miswanti SH yang mendampingi terdakwa Ade Kurniawan alias Ibung langsung menyatakan banding atas putusan majelis hakim tersebut begitu juga halnya Jaksa Penuntut Umum Priandi Firdaus SH akan melakukan banding.Harapan kedepannya semoga pengadilan tinngi pekan baru nantinya menguatkan putusan pengadilan negeri Dumai.(Diana)