Medan,TrikNews.Co—Pemberhentian Rusdi Sinuraya sebagai Dirut PD.Pasar Kota Medan oleh Plt.Walikota Medan Akhyar Nasution akhirnya berbuntut panjang.Pasalnya,Rusdi tidak dapat menerima pencopotan dirinya dengan lapang dada karena dia menilai pemberhentian ini tidak sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang ada.
Dikabarkan sebelumnya,sempat terjadi insiden antara petugas satpol PP dengan Rusdi Sinuraya di kantor PD Pasar Medan Petisah.Saat itu Rusdi bersikukuh tidak mau meninggalkan ruangannya karena menurutnya,dia masih menjabat sebagai Direktur PD Pasar Medan karena proses hukum masih sedang berjalan di PTUN ,alhasil Sekda kota Medanpun memerintahkan para petugas satpol PP untuk mengeluarkan Rusdi dari kantornya dengan sedikit memaksa.
Sementara itu, pengacara Rusdi Sinuraya Zulchairi SH dari kantor hukum Refman Basri,SH dan rekan mengatakan kepada wartawan,Selasa,(28/01/20) siang sekira pukul 13.30 WIB dihalaman depan kantor PTUN jalan Bunga Raya Asam Kumbang kec. Medan Sunggal.
Pengacara Rusdi ini sangat menyesalkan kebijakan Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution melalui surat tertanggal 20 Januari 2020 yang mana menurutnya,surat tersebut tidak sesuai dengan Perda Nomor 10 tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan.
“Tidak dilakukan proses dan prosedur yang ada sesuai dengan Perda Nomor 10 tahun 2014 (Kota Medan) tentang PD Pasar. (Sebab) Ada aturan-aturannya, karena (Rusdi Sinuraya) diberhentikan dengan tidak hormat. Beda dengan hormat dengan tidak terhormat. Ini dilakukan (Pemberhentian) dengan tidak terhormat,” kata Zulchairi dihalaman depan kantor PTUN seusai menghadiri sidang persiapan gugatan Perdata di PTUN Medan, Jalan Bunga Raya No.18, Asma Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Selasa (28/1/2020).
Soal penyebab pemberhentian terhadap kliennya, Zulchairi SH menyebutkan, Rusdi diberhentikan hanya karena adanya Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah (Irda) Kota Medan terkait pembangunan 75 Kios di Pusat Pasar yang dituduhkan kepada Rusdi.
Zulchairi pun mengaku baru mengetahui alasan pemberhentian Rusdi Sinuraya melalui hakim tunggal PTUN Medan, Jimmy, yang menyidangkan perkara ini.
“Tadi yang kami (baru) baca ada LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) mengenai Inspektorat (Irda Kota Medan). Secara umum saya lihat (di dalam berkas) masalah pembangunan 75 kios di Pusat Pasar,” ungkap Zulchairi.
“Mengenai pembangunan akan kami sampaikan dalam persidangan kemudian, Karena kami juga sudah menerima legal opinion tentang itu tapi sudah masuk pada pokok perkara mengenai pembuktian (di persidangan),” ujarnya.
Terkait mekanisme,lanjut zulchairi,pemberhentian Rusdi timnya akan berkoordinasi dengan para Direksi, karena proyek tersebut di bangun sebelum Rusdi Sinuraya menjabat Dirut PD Pasar Kota Medan,pungkas pria berkaca mata ini.(Nila)