Belawan,Triknews.co–Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan ciduk 3 orang tersangka pengedar sabu disebuah rumah kos di Jalan Alpaka 8, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli
Kasat Narkoba Polres Belawan AKP Juliardi SH MH, kepada awak media Triknews.co, Senin (27/01/2020) membenarkan bahwa Tim Satresnarkoba Polres Belawan berhasil mengamankan 3 orang diduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu disebuah rumah kos.
” Atas informasi dari masyarakat kita berhasil amankan para pengedar bernama Aris Setiawan (33) warga Jalan Alpaka 8, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli.
Sumiati (38) warga Rawe III, Lingkungan IV Martubung, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan.
Juni Marbun (36) warga Jalan Alpaka 8, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli.Ketiga tersangka berhasil kita bekuk tanpa ada perlawanan dirumah kontrakan mereka,”imbuh AKP Juriadi
Lanjut dijelaskannya. Tersangka Aris juga mengaku bahwa sabu-sabu tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki dengan Inisial T di Jalan Kawat II, Gang Bersama, Lingkungan XXI, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli. Kemudian dilakukan pengembangan Guna Mencari dan menangkap tersangka berinisial T ke Jalan Kawat II Gg. Bersama Lingk XXI Kel, namun tidak berhasil ditangkap dan dari keterangan Saksi dilokasi bernama Hari Andika yang sedang duduk didepan rumahnya melihat tersangka Melarikan diri saat Polisi datang,” jelasnya.
Dari pelaku diamankan barang bukti berupa 1 paket sabu 0.33 gr, 1 timbangan elektrik, 1 plastik klip kosong, 1 unit hp merk mito, uang hasil jual sabu senilai Rp 247.000, 2 buah pipet runcing, 1 buah mancis, 3 buah jarum,1 set bong lengkap dengan kaca pin.
Usai diamankan,ucap Kasat Narkoba Polres Belawan AKP Juliardi,pengedar narkotika bersama barang buktinya langsung di boyong ke Polres Pelabuhan Belawan guna proses hukum lebih lanjut.(surya atm)