BerandaPolisi KitaUnit Reskrim Polsek Medan Barat Ringkus Maling Kota Infaq Yang Terekam CCTV

Unit Reskrim Polsek Medan Barat Ringkus Maling Kota Infaq Yang Terekam CCTV

Author

Date

Category

Medan,Triknews.Co — Satuan Unit Reskrim dari jajaran Polsek Medan Barat berhasil meringkus seorang pria berinisial JN (34) yang tercatat sebagai warga Jalan Karya Gang. Adil Blok C, nomor 5, Kelurahan, Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat , yang tercatat dalam tindak pidana dalam kasus 363 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 05 / I / 2020/ SPKT/ RESTABES MDN/ SEK MEDAN BARAT , Tanggal (05 / 1 /2020).

Kronologis yang berawal dari peristiwa pada hari Minggu, (5/1/2020) sekira pukul 17.11 WIB, pelapor melihat di group WA, bahwa kotak Infaq panitia pembebasan tanah telah hilang diwarung nasi uduk Sabikah depan Masjid Nurul Islam, di Jalan Karya No. 300 Kelurahan Karang Berombak Kecamatan Medan Barat, atas saran ketua panitia, pelapor bernama Muklis (42 ) warga Jalan Karya Nomor. 29 Kelurahan Karang Berombak Kecamatan Medan Barat diberikan kuasa untuk membuat laporan terkait aksi pencurian kotak Infaq tersebut ke Polsek Medan Barat.

Usai mendapatkan laporan dari Muklis tersebut, ditambah laporan dari masyarakat tentang keberadaan pelaku, selanjutnya Tim Reskrim dari Polsek Medan Barat yang dipimpin oleh Panit Reskrim Iptu Surya Prayitna ,SH menangkap tersangka JN pelaku maling kotak Infaq yang terekam CCTV yang sedang berada di Jl. Karya Gg. Adil.

Usai berhasil menangkap dan menginterogasinya, selanjutnya tersangka JN, kemudian mengakui perbuatanya yang telah mencuri kotak infaq tersebut. Usai mengambil uang hasil curian dari dalam kotak Infaq tersebut, selanjutnya tersangka JN pun membuang barang bukti kotak infaq tersebut, disekitar pingiran Jalan, Yos Sudarso.

Untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum selanjutnya, selanjutnya tersangka pun dijebloskan kedalam sel tahanan Polsek Medan Barat.

Disela – sela aksi penangkapan tersangka JN tersebut, kepada Wartawan Kapolsek Medan Barat Kompol Afdal Zunaidi
, SH membenarkan terkait keberhasilan dari personil Reskrimnya yang telah menangkap pelaku maling kotak Infaq yang terekam CCTV tersebut, dan akibat aksi nekat pelaku tersangka pun dikenakan pasal 363 KUHP.

“Sambung Kapolsek, dari tangan tersangka Petugas berhasil mengamankan barang bukti satu unit mobil, jenis Toyota Calya, berwarna silver, dengan nomor plat, BK 1242 QZ, sebuah baju kemeja, dan satu buah Peci yang dipakai tersangka saat akan melakukan pencurian kotak Infaq tersebut,” pungkas Kompol. Afdal. Zunaidi,SH. ( H.Pakpahan ).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img