BerandaNasionalPresiden RI Jokowi Akan Naikan Masa Pensiun TNI Menjadi 58 Tahun

Presiden RI Jokowi Akan Naikan Masa Pensiun TNI Menjadi 58 Tahun

Author

Date

Category

Jakarta,Triknews.Co – Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan menaikkan usia pensiun anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi 58 tahun. Sebelumnya tentara sudah harus pensiun di usia 53 tahun yang masih berlaku hingga saat ini.

Jokowi saat memberikan pengarahan pada Rapat Pimpinan Jajaran Kemenhan, TNI, dan Polri di Lapangan Bhinneka Tunggal Ika Kemenhan Jakarta, Kamis, menyebutkan usia pensiun anggota TNI diatur berdasar Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Pasal 53 UU itu menyebutkan prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama. Dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi juga meminta adanya rencana strategis meningkatkan kesejahteraan prajurit.

“Ini baik menyangkut penyediaan perumahan, kesehatan, dan tunjangan kinerja,” Sebut Presiden Jokowi.

Ia sangat mengapresiasi prajurit yang bertugas di daerah tersulit seperti di perbatasan.

“Saya beberapa waktu lalu ke Natuna, ada markas TNl, kompleks perumahan, yang jelas pemerintah terus berusaha meningkatkan kesejahteraan prajurit dan pensiunan TNI,” sebut Jokowi.( Red H.P ..Sumber Antara CS).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img