Dumai,TrikNews.Co–Bareskrim Polri akhirnya melimpahkan berkas perkara kepemilikan 50 Kg sabu dengan tersangka Ade Kurniawan kepada Kejari Dumai.
Ade Kurniawan ditangkap Satgas NIC DItipid Narkoba Bareskrim Polri dalam sebuah operasi rahasia di Kecamatan Sungai Sembilan Dumai pada 28 juni 2019 sekira tujuh bulan yang lalu.
Penangkapan bandar besar sabu ini hasil dari pengembangan dari pelaku jaringan narkotika lainnya.
Tersangka kepemilikan 50 Kg sabu ini diperiksa oleh Jaksa Penuntun Umum Kejaksan Negeri Dumai Priandi Firdaus.SH.MH untuk menindak lanjuti proses pengembangan perkara.
Dalam beberapa kali sidang yang telah di gelar akhirnya, tersangka dengan barang bukti kepemilikan sabu seberat 50 kg Ade Kurniawan dituntut Jaksa penuntut umum Kejaksaan negeri Dumai Priandi Firdaus.SH.MH dengan hukuman mati pada sidang tanggal 9 Januari 2020 lalu.
“Tuntutan hukuman mati ini sangatlah setimpal dengan perbuatan dan barang bukti yang didapat,dengan barang bukti sebanyak 50 kg sabu,sudah berapa banyak generasi penerus atau masyarakat yang di rusaknya,ini bukan lah barang bukti yang jumlahnya sedikit”ujar JPU Priandi kepad trieknews.co,Senin (20/01/20) dikantornya.
Priandi juga memgatakan tuntutan ini agar membuat efek jera pada pelaku lainnya.
“Tuntutan hukuman mati ini agar para pengedar atau bandar narkoba mempunyai efek jera atau rasa takut dalam berbisnis barang haram,karena bila tertangkap dengan bisnisnya maka nyawanya bisa jadi penggantinya,sebagai resiko atas perbuatan tindak pidana sipelaku,”terang Jaksa yang dikenal dekat dengan para awak media ini.(Diana)