BerandaDaerahBisnis Ilegal Organ Tubuh Dan Keprihatinan Moral

Bisnis Ilegal Organ Tubuh Dan Keprihatinan Moral

Author

Date

Category

Oleh : Nora Rita Kurnia, S.KM,M.KM.

Allah SWT telah menciptakan mahkluk bernyawa sejagad bumi ini sangat paripurna. Kepurnaannya sangat luar biasa, antara organ yang satu sama lainnya saling berinteraksi baik secara jiwa dan raganya. Manusia diciptakan dengan segala kelebihannya, yaitu memiliki komponen perangkat lunak (akal) dan raganya sebagai komponen perangkat keras. Apabila ditilik dari segi kepemilikan dan kemampuannya, organ tubuh itu sesungguhnya tidak ada perbedaan satu sama lainnya.

Kesempurnaan manusia diciptakan Allah SWT secara utuh terdiri unit perunit dalam suatu kesenyawaan yang padu antar jaringan satu sama lainnya menjadi kumpulan kekuatan saling terpaut dan terkait untuk membentuk suatu sistim organ dalam menggerakkan kesenyawaan badani.

Pada manusia kadang akal yang tersimpan dalam otak bisa dikalahkan oleh nafsu yang tidak dapat dikendalikan. Untuk menjaga pertumbuhan dan pengembangan organ tubuh yang diciptakan itu, tentu memerlukan unsur gizi yang seimbang guna untuk memelihara dan merawat organ tubuh sampai hayat dikandung badan. Jika kita tilik dari segi teknik proses kerjanya, maka organ yang ada dalam tubuh kita itu mirip dengan proses pergerakan sebuah mesin.

Dimana mesin itu juga membutuhkan masa pemanasan dan pendinginan (istirahat) serta memerlukan oli sebagai pelumas, minyak sebagai bahan pembakar, baterai sebagai penggerak perdana (starter) dan komponen lainnya. Sebaliknya dalam memacu organ tubuh justru memerlukan asupan gizi yang mengandung unsur vitamin, kalsium, mineral, karbohidrat dan lainnya.

Andai salah satu unsur terkait diatas tidak terpenuhi dalam tubuh manusia maka fungsi system pergerakannya menjadi tidak normal, mulai dari tersendat-sendat, kepincangan, kelumpuhan total, bahkan tidak jarang tubuh menjadi kaku dan mengantarnya ke alam barzah.

Maka tak heran, demi mempertahankan kelangsungan hidup secara normal, setiap individu tentu selalu berupaya berbagai cara menjaga keseimbangan tubuh agar dapat beraktifitas normal dalam kegiatan sehari-harinya. Ini artinya betapa penting peran komponen organ di dalam tubuh kita yang tiada tara nilainya sebagai pemberian Allah SWT kepada hamba dan mahkluk hidupnya.

Begitupun, ternyata himpitan hidup dialam kemiskinan yang mendera umat di jagad ini telah merubah manusia yang berakhlak, beradab dan bermoral menjadi berprilaku sangat buruk.

Pemisah (social gab) antara sikaya dan si miskin, di barengi adanya permintaan (demand) dan penawaran (supply) tentu saja telah merubah nuansa akal sehat menjadi akal bejat.

Kita tahu, dalam bisnis atau perdagangan hakiki rumus demand-supply sangat berpengaruh, kini sudah merambah dalam dunia organ tubuh manusia. Ruang black market ini mulai menggiurkan personal maupun kelompok usaha non moralis, melalui bentuk penculikan maupun dalam bentuk trafficking dan sebuah kerelaan semata.

Barang atau benda sedianya memiliki label harga yang tiada taranya didunia ini, kini sudah di hargakan dan di tukarkan dengan nilai mata uang ringgit, baath, rupe, yuan, dolar dan lain sebagainya.

Ini merupakan perlakuan buruk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia. Praktek perdagangan tersebut menjadi ancaman serius terhadap masyarakat, bangsa dan negara serta terhadap norma-norma kehidupan yang dilandasi penghormatan terhadap hak azasi manusia.

Upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang untuk kepentingan bisnis organ tubuh manusia yang dilakoni para sindikat biadab yang tidak memiliki nyali prikemanusiaan.

Kita tahu dan semua pun tahu, namun kenapa semua kita masih berpura-pura tidak tahu, dungu alias membisu?. Akankah praktek haram ini dibiarkan berlalu? Padahal banyak pihak secara terang-terangan telah mengungkapkan sinyalimen terhadap adanya praktek pasar gelap di kawasan negara tertentu, tak terkecuali di negara kita.

Kasus yang pernah heboh tentang bisnis amoral ini telah menggemparkan umat di nusantara kita pada Januari 2016 silam, terbukti praktek tidak berprikemanusiaan ini telah merembes juga hingga ke Bandung, Jawa Barat.

Padahal selama ini kita hanya terpesona dan sering mempergunjingkan masalah ini yang pusat perhatiannya berada di luar negeri.

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, mengungkapkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kali ini polisi membongkar praktik perdagangan organ tubuh manusia, melalui Kasubditlll Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Surya Fana menuturkan, awal terungkapnya kasus ini dari seorang tahanan Polres Garut, Jawa Barat, berinisial HLL.

Saat itu HLL mengeluhkan kesakitannya di bagian perut. Ketika diperiksa kesehatannya, ternyata ditemukan ada bekas operasi ginjal di tubuhnya. Dia disebut-sebut korban penjualan ginjal yang dilakukan oleh AG dan DD.

HLL diduga direkrut AG untuk menjual ginjalnya berkisar antara Rp 80juta – Rp 90 juta.“ Modusnya, dijanjikan uang kekorban untuk memberikan sebelah ginjalnya tersebut” kata Umar di Bareskrim Mabes Polri,Jakarta, Rabu (27/1/2016).

Menurut Umar “Setelah dinyatakan ginjal korban dalam keadaan sehat, kemudian hasil laboratorium tersebut diberikan kepada penerima ginjal. AG dan DD diduga diperintah seorang tersangka yang berinisial HS, yang diduga berperan sebagai penerima pesan dari rumah sakit.

“Operasi pengangkatan ginjal dilakukan di rumah sakit wilayah Jakarta.

Dirumah sakit tersebut, sudah menunggu sipenerima ginjal yang sudah siap membiayai operasi pendonor” pungkas Umar.

Dalam pasal 2 ayat(2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007
tentangTindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), secara tegas dinyatakan pelakunya dapat diberikan sangsi ancaman berupa kurungan penjara maksimal 15 tahun. Seharusnya sebagai komponen insan beradab, religius, pancasilais semestinya tidak tergiur dengan perdagangan atau bisnis non moral seperti ini.

Bukankah peluang kerja atau mata pencaharian halalan thayyiban lainnya yang masih bisa ditekuni. Tindakan ini jelas bertentangan dengan visi agama apapun didunia ini.

Selain melanggar hak azasi manusia, pekerjaan ini juga dikategorikan golongan haram dan termasuk aksi kriminalisasi serta melanggar hukum agama manapun. Belum lagi praktek yang melibatkan tenaga medis ini sangat dilarang berdasarkan kode etik Kesehatan sedunia.

Praktek perdagangan orang yang mengacu hingga kepenjualan organ tubuh manusia ini, sudah menjadi bentuk ketakutan baru dalam kehidupan bermasyarakat, serta menjadi ancaman serius terhadap generasi bangsa dan negara, serta praktek ini bertentangan dengan norma – norma kehidupan yang dilandasi penghormatan hak azasi manusia.

Fenomena perdagangan banyak terjadi dikalangan perempuan dan anak – anak, dan sudah lama berkembang, Seperti di Saudi Arabia, Jepang, Malaysia, Thailand, India, Hongkong-Taiwan, Singapura dan Indonesia. Setiap tahunnya diperkirakan 600.000-800.000 orang laki-laki, perempuan dan anak-anak diperdagangkan menyeberangi perbatasan- perbatasan internasional, untuk berbagai kepentingan dan tujuan dari para mafia sindikat.

Diantaranya dijadikan korban untuk kepentingan penjualan organ tubuh manusia. Keputusan Presiden RI no 88 tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak-anak.

Upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang serta perlindungan dan rehabilitasi korban perlu dilakukan pada tingkat regional, nasional maupun internasional.

Mengingat kasus demi kasus semakin serius dan sudah mendunia. Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) yang berpusat di Jenewa, Switzerland mengecam keras karena dinilai perdagangan manusia ini sebagai bentuk sebuah perusahaan kriminal terbesar ketiga tingkat dunia.

Protokol untuk mencegah, menindak dan menghukum perdagangan orang terutama
perempuan dan anak anak (Protocol to Prevent, Suppress and PunishTrafficking in Persons, Especially Women and Children). Ini merupakan salah satu protocol yang dihasilkan dari
Konvensi PBB pada tanggal12-15 Desember tahun 2000 di Palermo, menyatakan secara tegas
menentang tindak pidana transnasional yang terorganisir (United Nations Convention Against
Transnational Organized Crime).

Ini merupakan bentuk instrument internasional yang sangat membantu dalam pencegahan dan memerangi kejahatan perdagangan orang, khususnya perdagangan perempuan dan anak-anak. Meskipun telah adanya regulasi di negara kita, berikut juga instrumen ampuh yang PBB
luncurkan untuk mencegah dan memerangi kejahatan tersebut.

Namun, pengawasan untuk antisipasi saat ini diharapkan lebih ketat, dimulai dari keluarga dan lingkungan, terutama mengawasi kalangan keluarga dan sanak family. Selain juga pengawasan itu menjadi perhatian dan control social oleh aparat lintas sektoral dan masyarakat pada umumnya.

Banda Aceh Jumat, 17 Januari 2020

Penulis : Mahasiswi program S2 pada Fakultas Magister Kesehatan Masyarakat Universitas Muhamaddiyah Aceh

Banda Aceh Jumat, 17 Januari 2017

Penulis : Mahasiswi program S2 pada Fakultas Magister Kesehatan Masyarakat Universitas Muhamaddiyah Aceh

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img