Medan ,Triknews.Co — Seorang pria apes pelaku curanmor berhasil ditangkap massa. Maling sepeda motor ini tergolong nekat, pelaku berniat menggasak motor milik anak kost yang sedang beristirahat ( tidur) malam, yang berada dijalan Turi,Gang Setia, Kecamatan Medan Kota.
Saat itu pelaku yang belakangan diketahui bernama River Manulang (35) warga Jalan Ujung Serdang, Komplek Perumahan Cendana,Deli Serdang beraksi disaat aktifitas korbannya yang diketahui bernama Iwan Martua Hakim (22), pulang bekerja sekitar pukul 02.30 Wib, usai beres – beres sekitar pukul 03.30 Wib, ia meletakkan posisi sepeda motornya didepan pintu kamar kost seperti biasanya, tidak beberapa lama sikorban pun terbangun mendegar suara teriakan maling..maling.., oleh teman – teman satu kostnya.” sebut Iptu Ainul Yaqin, SIK.
“Sambung Ainul, Saat tersangka beraksi rupanya langsung dipergoki oleh teman – teman pemilik sepeda motor jenis Yamaha Mio tersebut.
Melihat sepeda motor teman kostnya dikerjai pelaku, teman – teman kost korban kemudian berteriak sehingga menarik perhatian penghuni kost lainnya dan warga sekitar kost.
“Iya itu tadi ada orang teriak maling-maling. Ternyata ada orang mau nyuri motor saya, pelaku kemudian ditangkap penghuni kost dan juga warga ” kata Martua Hakim.
“Pelaku gak cuma ditangkap tapi juga sempat dipukuli warga yang sudah geram akan aksi nekatnya tersebut,” tambah Martua.
Setelah ditangkap dan sempat dihajar massa, pelaku kemudian diarak sebelum diserahkan kepada polisi.
Pelaku akhirnya diamankan polisi yang sebelumnya sikorban sudah membuat laporan kepetugas jaga Polsek Medan Kota.
Usai melakukan cek TKP, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan sebuah sepeda motor jenis Yamaha Mio warna merah milik korbannya, satu unit sepeda motor milik tersangka, satu buah kunci T yang digunakan tersangka dalam beraksi, satu buah tas kecil milik tersangka, satu buah topi milik tersangka, satu buah alat pemotong kaca. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka selanjutnya dijebloskan kedalam sel prodeo Polsek Medan Kota, guna keperluan proses hukum lebih lanjut.
( H. Pakpahan ).