Langsa,TrikNews. Co – Dalam undang-undang Nomer 05 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dijelaskan dalam Pasal 23 Kewajiban Pegawai ASN ayat (6) yaitu Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
Ditambah lagi dengan KODE ETIK ASN Pasal 5 ayat (1) Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN.
Ayat (2) Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi pengaturan perilaku agar Pegawai ASN. Melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi. Melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin. Melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan. Dll
Ayat (3) Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun berbeda dengan temuan media TrikNews. Co, mengenai keluhan dari beberapa awak Media lainya yang pernah beberapa kali mengunjungi sekolah SDN 1 kota Langsa. Abdul Aziz, TR. S. Pd. M. Pd. Selaku kepala sekolah diduga jarang masuk kantor sulit ditemui.
Diwaktu yang berbeda media ini Rabu ( 8/1/20 ) dengan beberapa awak media lainnya mencoba mengunjungi SDN 1 Kota Langsa Abdul Aziz, TR. S. Pd. M. Pd, apa yang dirasakan media ini sama apa yang dikeluhkan awak media lainnya kepala sekolah tidak ada di tempat diduga jarang masuk kantor. Dan media ini mengunjungi sekolah masih jam kerja masih menunjukkan pukul. 10.55 Wib.
Bila kepala sekolah saja tidak hadir, bagaimana dengan gurunya, bisa kita bayangkan, pasti tidak terlalu kondusif situasi di sekolah.
Dia bukannya memberikan contoh baik atau suri tauladan pada guru, siswa dan masyarakat, ini malah sebaliknya, memberi contoh tidak baik. Hal itu apakah kepsek SDN 1 Kota Langsa memiliki hobi baru, yakni sering bolos. Akibat kegemarannya bolos, bahkan sang kepsek diduga jarang masuk kerja.Kelakuan oknum kepsek tersebut patut disayangkan.
“Karena kepsek SDN 1 kota Langsa melupakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya. dalam Undang – Undang No 53 tahun 2010 tentang Kedisiplinan PNS, Oknum Kepsek ini sudah wajib diberi sanksi lantaran sering mangkir kerja. Artinya dia korupsi waktu.
Tentu setiap bulannya oknum kepsek ini dibayar oleh negara, tiap bulan makan gaji dan uang sertifikasi.
“Itu kan dana dari pemerintah yang harus dipertanggungjawabkan sesuai tupoksi sebagai kepala sekolah. Oleh karena itu di harapkan kepada dinas pendidikan Kota Langsa, oknum kepala SDN 1 ini tidak dibiarkan dan segera diberi sanksi tegas,” Pembinaan atau di copot saja kerana kalau terus dibiarkan di khawtirkan akan menular kepada guru yang lain.
Bagaimana sekolah bisa mau maju dan berprestasi kalau dipimpin oleh oknum kepala sekolah yang hanya bolos kerjanya.
TrikNews. Co, menghubungi Kepsek SDN 1 Kota Langsa Abdul Aziz, TR. S. Pd. M. Pd. berkali – kali melalui handphone pribadinya nomor 08527706XXXX tidak mengangkat sampai berita di terbitkan. ( DANTON )