Medan,triknews.co–Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Pardamean Hutahean.SH.SIK didampingi Waka Polsek Iptu Karya Tarigan SH, Kanit Reskrim Iptu Suyanto Usman Nasution SH dan Panit Reskrim Iptu Sahri Sebayang SH melaksanakan Confrensi Press kepada awak media terkait kasus Curanmor di Mapolsek Medan Helvetia, Selasa (7/1/2020) Jam 11.30 Wib.
“Berdasarkan laporan Polisi : LP/841/XI/2019/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Helvetia pada tanggal 26/11/2019. Dengan Pelapor atas nama Alexander S yang juga telah menjadi korban tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor Yamaha N-Max dengan Plat BK 4974 AIG, Tim Reskrim Polsek Medan Helvetia dipimpin Iptu Usman Nasution melakukan pengejaran terhadap pelaku” Jelas Kompol Pardamean Hutaean.
Kereta pelapor, Lanjut Mantan Wakasat Narkoba Polrestabes Medan itu, hilang di Parkiran Plaza Milinium jalan Kapten Muslim (Senin/25/11/2019) sekira jam 14.10 Wib.
Pada saat itu, sambung Pardamean, korban yang kesehariannya bekerja di toko handphone, memarkirkan sepedamotor miliknya diparkiran Plaza Milenium. Baru saja korban pergi hendak ke kamar mandi, kereta sudah hilang.
“Sebenarnya, aksi pencurian itu dapat terjadi dengan mudah karena korban saat itu lupa mencabut kunci sepeda motornya beserta kartu parkir yang lengket bersama kuncinya.” tambah Kapolsek Medan Helvetia.
Dari hasil rekaman cctv petugas Mengantongi identitas dua orang pelaku laki-laki yang membawa sepeda motor milik Alex. Hingga akhirnya, Kamis (2/1/2020) sekira jam 23.30 Wib keberadaan salah satu MN alias Dian (24) warga jalan Cemara Gg Keadilan lorong I Timur kelurahan sampali kecamatan Percut seituan sedang berada di rumah nya.
“Selanjutnya Tim Pegasus Polsek Medan Helvetia yang dipimpin langsung oleh Kanit Iptu Suyanto Usman Nasution SH melakukan pengejaran dan saat ditangkap pelaku MN alias Dian berusaha kabur dan melawan petugas sehingga diberikan tindakan tegas terukur oleh petugas Pegasus” tandas Kompol Pardamean.
Dari pengakuan MN, dirinya melakukan aksi pencurian tersebut bersama WK yang saat ini menjadi DPO Polsek Medan Helvetia.
“Kami pada waktu itu sedang berada di parkiran Plaza Milinium jalan Kapten Muslim, spontan melihat ada kunci kontak yang masih lengket bersama kartu parkir di sepeda motor N-Max, kami bawa kabur kereta itu bang” katanya kepada awak media.
Kereta itu, sambung MN alias Dian, pelaku WK yang menjualnya. Dari hasil penjualan itu, diakui MN alias Dian hanya dibagi Rp 500.000,- oleh WK. Adapun uang tersebut digunakan MN alias Dian untuk membeli ban baru untuk sepeda motor Kawasaki ninja warna hijau miliknya dan sisanya digunakan untuk membeli Shabu untuk di hisap bersama.
Kapolsek Medan Helvetia mengatakan bahwa Tersangka MN alias Dian sudah sering melakukan aksi pencurian sepeda motor dibeberapa tempat yakni Jalan Kapt Muslim Kel. Helvetia Tengah, Kec. Medan Helvetia, Jalan Dwikora, di Plataran Parkiran Alfamart, Gg Abadi, Depan GOR Serba Guna Pancing, Kec. Percut Seituan, Jalan Karya IV desa Helvetia dan di Rumah sakit Haji Pancing.
Atas perbuatannya, tersangks dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Saat ini guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti 1 unit sepeda motor Kawasaki ninja milik MN alias Dian diamankan tersangka.(Agung)