BerandaHukumProyek Disorot,Terkesan Kangkangi Peraturan Menteri P4 29/2006,Remon:Ada Lagi Proyek Yang Lain Untuk...

Proyek Disorot,Terkesan Kangkangi Peraturan Menteri P4 29/2006,Remon:Ada Lagi Proyek Yang Lain Untuk Dimuat Jadi Berita

Author

Date

Category

Langsa,triknews.co – SMSĀ  rekanan yang akrab dipanggil Remon (Maimun) kepada wartawan media ini terkesan beraroma ejekan dan seolah-olah menganggap remeh terhadap profesi pers sebagai sosial kontrol ditengah-tengah masyarakat yang kerap menyoroti kinerja para pelaku kegiatan, terutama mereka yang berkecimpung dalam hal urusan proyek.

Dalam SMSnya, rekanan yang dikabarkan baru naik daun ini seakan menganggap remeh dan terkesan menantang, bahkan menyuruh wartawan untuk mencari lagi proyek-proyek yang dia kerjakan untuk dimuat jadi berita, sms itu dikirimnya dalam bahasa Aceh pada Senin,(30/12/19) dini hari, “Na lom laen proyek long ka muat lom beuh, he…he.. .( ada lagi proyekĀ  yang lain untuk dimuat jadi berita, he he)

Terkait kejadian ini, trik news
co , kembali melakukan cek lapangan sebagai tindak lanjut informasi masyarakat yang mengatakan ada proyek rehap tugu Simpang Commodor yang tidak dilengkapi papan transparansi (Papan nama Proyek) yang berfungsi memberitahukan kepada masyarakat proyek apa yang dikerjakan, sumber dana dari mana, dan berapa anggaran untuk proyek tersebut.

Proyek rehap tugu Sp.Commodor yang diduga tidak disertai papan nama proyek ini menurut sumber buruh harian pada kegiatan tersebut saat dikonfirmasi trikĀ news.coĀ dengan nada polos dirinya mengatakan, “Proyek ini punya Bang Maimun/Remon, ketika ditanyakan lagi terkait papan nama proyek yang tidak terlihat dilokasi, pekerja buruh ini tidak tahu menahu tentang itu, “kami hanya pekerja harian, jadi kami tidak tahu masalah papan nama proyek ada atau tidak, sebutnya.

Secara umum pemasangan papan nama proyek diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 29/PRT/M/2006 yaitu tentang pedoman persyaratan teknis bangunan gedung (Permen P4 29/2006). Meskipun pemasangan papan nama proyek diharuskan sesuai Peraturan Menteri yang menyatakan.

Sebelum dan selama kegiatan membangun dilaksanakan harus dipasang papan proyekĀ yang mencantumkan nama proyek, nama pemilik, lokasi, tanggal izin, pemborong, dan Direksi Pengawas dengan cara pemasangan yang rapi dan kuat serta ditempatkan pada lokasi yang mudah dilihat.

Dalam hal ini Maimun/Remon sebagai rekanan tampak tidak mengindahkan aturan yang telah ditetapkan baik oleh Dinas Pekerjaan Umum Kota Langsa maupun Peraturan Menteri PUPR, sehingga kuat dugaan tidak adanya papan nama proyek pada kegiatan rehap tugu tersebut hal yang disengaja oleh Maimun untuk memuluskan misinya mencoleng uang negara melalui proyek yang terkesan siluman itu, demikian trik news.co .

Ditempat berbeda trik news.co mencoba melakukan konfirmasi lewat seluler dan pesan singkat whatsaap dengan Kabid Cipta Karya PUPR Kota Langsa Samsul namun, sangat disayangkan yang bersangkutan tidak mengangkat hp meskipun berkali-kali dihubungi guna konfirmasi, begitu juga pesan singkatĀ  yang dikirimkan melalui pesan whatsaap melalui no 082363672xxxĀ  juga tidak ada jawaban sampai berita ini dipublikasikan dari meja redaksi. (Boy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img