BerandaHukumTahta Tidak Bernegara Dana Desa Terkuras

Tahta Tidak Bernegara Dana Desa Terkuras

Author

Date

Category

Aceh Timur, TrikNews. Co – Menelusuri gampong Alue Buloh Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh, bagaikan sebuah kerajaan hanya memiliki Tahta namun tidak memiliki Negara. Kata itulah yang pantas bagi Gampong tersebut terucap, yang berbatasan dengan gampong Meurandeh Kloneng Kecamatan Langsa Lama, Pemerintah Kota Langsa. Adapun Alue Buloh tidak memiliki lahan untuk warga.

Dan anehnya setiap tahunnya Alokasi Dana Desa (ADD) Gampong Alue Buloh terkuras untuk pembangunan paret dan rabat beton komplek barak (perumahan) karyawan Perusahaan Perkebunan.

Penelusuran media Gampong Alue Buloh masuk dalam dua Hak Guna Usaha (HGU) dua perusahaan Perkebunan masing masing perkebunan PT.PN-1 Aceh dan PT. Perkebunan Arco.

“Dusun Suka Bakti merupakan wilayah yang diklaim masuk dalam kawasan Gampong Alue Buloh berada dalam HGU PT. Perkebunan Arco dengan dua komplek perumahan (barak karyawan) masing masing Pondok Papan dan Pondok (Plasmen Arco).

Sedangkan yang diklaim sebagai gampong Induk berada di komplek Perumahan Karyawan PT.PN-1 Aceh, memiliki dua Dusun masing-masing Dusun Suka Damai dan Suka Mulia. Pemanfaatan Dana Desa di Gampong Alue Buloh sangat tidak menyentuh untuk pengembangan ekonomi masyarakat.

“Media menyakan kepada dua orang narasumber dari dua Dusun yang berbeda, Sukidi (50 tahun) warga Pondok Plasmen Arco, Dusun Suka Bakti Gampong Alue Buloh kepada wartawan, Sabtu (28/12/2019) mengatakan masyarakat tidak pernah tau terkait penggunaan Dana Desa, kalaupun ada musyawarah hanya orang-orang pilihan saja, kami masyarakat kurang tau tentang Dana Desa, kami tidak pernah dilibatkan, hanya orang-orang pilihan yang diajak rapat, “jelas Sukidi.

Hal yang sama juga disampaikan Jumalik (65 tahun), pensiunan karyawan PTPN-1 Aceh 2007 ini, pada media mengakui tidak pernah tau soal Dana Desa. Pria yang tinggal bersama istrinya Sumijo (62 tahun) saat ini menghuni rumah (barak karyawan), dengan pekerjaan mencari kayu bakar untuk di jual ke Kota Langsa.

Menurut Jumalik, dirinya tidak bisa mengandalkan uang pensiun dari PTPN-1 yang hanya Rp 360 Ribu.

Ditambahkan Jumalik, warga tidak pernah tau soal penggunaan Dana Desa karena tidak pernah ada rapat dengan warga, kalaupun ada hanya orang-orang pilihan yang diundang, kalau untuk pengembangan ekonomi masyarakat memang tidak ada, “jelas Jumalik.

Sementara itu Kepala Bagian Humas dan Pengamanan PT.PN-1 Aceh di Langsa Saifullah SE, saat diminta tanggapannya, Senin (23/12/2019) melalui pesan WhatsApp nya dikatakan tidak ada yang boleh membangun di lahan HGU PT.PN-1 Aceh.

“Dilarang mendirikan / menggunakan Lahan HGU PTPN I untuk perseorangan dan atau kelompok tanpa izin dari Perusahaan, “tulis Saifullah.

Saat ditanya apakah Gampong Alue Buloh ada pengecualian atau memang sudah memiliki ijin dari pihak PT.PN-1 atau ijin dari Kementerian BUMN untuk melakukan pembangunan di dalam HGU PT.PN-1 ?. Saifullah menjawab, “Belum ada….Pemegang saham….Kementerian Bumn.

Sangat di sayangkan Rp 800 Juta lebih Alokasi Dana Desa (ADD) dari tahun 2015 hanya digunakan untuk pembangunan komplek barak (perumahan) Perusahaan Perkebunan, baik Perkebunan Arco maupun PT.PN-1 Aceh. ( DANTON )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img