Langsa, TrikNews. Co – Seorang pria separuh baya Emi akrab di sapa warga Lorong Senator Gampong Meutia, Kec. Langsa Kota. Rabu (25/12/19 ) diadukan ke pihak Polres Langsa, setelah memaki tetangganya dengan kata babi dan ” lontong”.
Peristiwa tersebut bermula ketika sedang mengarahkan dan menyuruh tukang menyambung dinding gantung di atas bangunan barunya yang belum terselesaikan. Di pagi yang hening itu, tiba-tiba pria bertubuh gempal dan ayah dari enam putra-putri itu menghalanginya sambil mengeluarkan kata-kata kotor .Padahal kata Nona, si pelapor kepada media batasnya bukan dengan rumah istrinya, melainkan berbatas langsung dengan kakak kandungnya yaitu ibu Hilda. Kata Nona sebagai korban.
Tambahnya, Jarak antara rumah korban, dengan rumah istri mantan duda atau tersangka Emi berkisar 17 meter dan berselang dua rumah dengannya dilorong yang sama, tapi dia pula yang mencak-mencak menghalangi dengan alasan tidak bisa mengontrol sampah buangan dari rumah istrinya dan rumah bu Hilda di parit buangan air belakang pekarangan korban Sementara pada dua bangunan lama di sisi utara dan selatan termasuk rumah Yuriswita istri kedua Emi selaku tersangka memang telah lebih dulu ada bangunan dinding gantung langsung di atas parit masing-masing.
Korban, sengaja meneruskan kembali pembangunan dinding sesuai design gambar bangunan aslinya ini karena diduga ada orang yang menerobos, merusak pagar seng di batas parit dan menghanyutkan sampah ke areal belakang privasi rumahnya dengan cara mencongkel besi jaring sampah permanennya.
Usai prang mulut dan tidak terima makian dengan kata-kata jorok itu, korban selaku ibu rumah tangga langsung melaporkan mantan duda ini tersangka Emi ke Polres Langsa dan langsung di tangani Bareskrim walau dalam suasana libur namus polisi tetap tulus menerima proses BAPnya. Kata Nona selaku korban.
Kini kasus penghinaan dan makian yang merusak kehormatan dan harga diri kaum hawa dalam suasana baru memperingati hari ibu ini sedang ditangani pihak Polres Langsa.
Kasus pelaporan pertikaian seorang pria dengan seorang ibu rumah tangga yang memalukan kaum pria ini ditangani Brigadir M.Ridho Setiya Pembantu penyidik Polres Langsa.
Berdasarkan laporan polisi nomor. LP/228/XII/Res/2019. Aceh /Res Langsa, tanggal 25 Desember 2019. tentang Penghinaan Pasal 315 KUHP.
Kapolres Langsa AKBP. Andy Hermawan Sik.M.Sc melalui Kasat Reskrim Iptu. S. Wibowo. Sik, membenarkan kasus Penghinaan terhadap seorang ibu rumah tangga sedang ditangani pihaknya, sesui dengan laporan korban kepada media. ( DANTON )