TrikNewsco-Aceh Timur- 3 Perangkat Desa Alue Canang Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur diberhentikan sepihak Oleh Geuchik Razali .
Surat Pemberhentian Kerja tertanggal 30 Novembe 2019 yang ditanda tangani oleh Geuchik tanpa berkop Pemerintah Gampong .3 Perangkat Desa yang diberhentikan menyampaikannya ke media,Minggu,(22/12/19) bahwa mereka disuruh oleh Geuchik untuk menanda tangani Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa TahapI(Pertama).
Namun, mereka pada awalnya menolak dengan alasan mereka tak pernah dilibatkan dalam kegiatan sesuai dengan tupoksi mereka,hingga akhirnya bersedia menanda tangani Laporan tersebut untuk kelancaran pembangunan Gampong, ujar ketiganya.
“Surat Pemberhentian Kerja yang kami terima terasa janggal karena ada kalimat melanggar kode etik Pemerintah serta tidak mau membantu Geuchik ,dimana kode etik yang kami langgar,hingga kami diberhentikan,apakah menolak menanda tangani Laporan itu melanggar kode etik, dan yang lebih ironisnya satu diantara kami belum menerima gaji sampai saat ini,”tandas mereka .
Geuchik Gampong Alue Canang saat dihubungi melalui Handphone tidak bersedia mengangkat nya ,hingga tidak didapat keterangan kode etik apa yang dilanggar oleh ke tiga perangkatnya.
Ketiga Perangkat Desa yang diberhentikan, Khairul Nisa Sekdes Non PNS, Muhammad Yunus Kaur Pemerintahan,Suwardi Kasie Pelayanan dan Kesejahteraan.
Adakah Keadilan Untuk Mereka?(A.F)