BerandaHukumDiduga Takut, Kejaksaan Negeri Langsa Mangkir Sidang

Diduga Takut, Kejaksaan Negeri Langsa Mangkir Sidang

Author

Date

Category

Banda Aceh, TrikNews.Co – Komisi Informasi Aceh ( KIA ) melakukan Mediasi Lanjutan terhadap Penyelesaian Sengketa Informasi kamis, ( 19/12/201 ) antara Muhammad Irwan memberi kuasa kepada Ibnu Hajar, SH dan Irmansyah akrab di sapa ( Danton ) melawan Kejaksaan Negeri Langsa sebagai Pemohon, tetapi Kejaksaan Negeri Langsa tidak hadir tanpa keterangan yang sah, patut diduga menyembunyikan dan takut terungkap data dugaan tindak pidana Korupsi pengadaan tanah Gamponh Kapa 7 miliar lebih otsus APBA 2013.

Surat Panitera Komisi Informasi Aceh nomor 286/KIA- PS/XII/2019 tanggal 17 desember 2019 Agenda, Mediasi Lanjutan, tahapan proses penyelesaian sengketa informasi karena tidak diberikannya informasi publik berupa lampiran data SP3 perkara dugaan tipikor penggadaan tanah Gampong Kapa yang di peruntuhkan untuk rumah Nelayan kota Langsa dengan potensi kerugian negara 6 miliar lebih, diduga sebagai pelaku utamanya adalah Sofyanto dan Yulizar Istri Umar pejabat teras kota Langa serta melibatkan Mursil Bupati Aceh Tamiang sekarang berperan sebagai ketua Penetapan Harga Tanah dan Usman Abudullah Wali Kota Langsa sebagai Penanggungjawab utama penetapan lahan.

“Kejaksaan Negeri Langsa tidak koperatif dan tidak menghargai panggilan sidang oleh Komisi Informasi Aceh, patut diduga karena takut terbongkar semua lampiran informasi Publik terkait SP3 dugaan korupsi tanah Gampong Kapa untuk perumahan rumah Nelayan Kota Langsa” ungkap Irmansyah ( Danton ) Kuasa Muhammad Irwan kepada Wartawan, usai mengikuti sidang tanpa dihadiri lawan hukum yaitu Kejaksaan Negeri Langsa (19/12/19 ).

Ditambahnya, Kejaksaan Negeri Langsa sebagai penegak hukum, seharusnya memberikan contoh yang baik dan patuh hukum serta menghormati Panggilan Komisi Informasi Aceh sebagai lembaga resmi Negara yang sedang menjalankan tugas, Irmanyah.

Sementara itu di tempat yang sama Mediator Penyelesaian Sengketa Infomasi Komisi Informasi Aceh bernama Hamdan Nurdin menyampaikan dalam Mediasi lanjutan bahwa batas waktu Tahapan Mediasi sampai tanggal 27 Desember 2019, apabila Kejaksaan Negeri Langsa tetap tidak koperatif, maka akan dilanjutkan sidang Ajudikasi non ligitasi oleh Komisioner, Pungkasnya. ( Red )

Video Player is loading.
Current Time 0:00
Duration 0:00
Loaded: 0%
Stream Type LIVE
Remaining Time 0:00
 
1x
    • Chapters
    • descriptions off, selected
    • subtitles off, selected

      TINGGALKAN KOMENTAR

      Silakan masukkan komentar anda!
      Silakan masukkan nama Anda di sini

      Linda Barbara

      Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

      Recent comments

      - Advertisement -spot_img
      Iklan
      Iklan