BerandaHukumPelaku Begal di Belawan Ditangkap Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak Satu Pelaku...

Pelaku Begal di Belawan Ditangkap Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak Satu Pelaku Di Dor

Author

Date

Category

Hamparan Perak,triknews.co–Dua orang pemuda dengan nama Aydi Gunamwan als Igun (31)warga jln.Selar No.64 Pajak Baru Kel.Bahagia Kec.Medan Belawan dan Dian als Andi(40) warga Gudang Ikan Lor.Supir Kamp.Nelayan Blok E Tunggal Lk.ll Kec.Medan Belawan Ditangkap aparat kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak, lantaran pelaku terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan sepeda motor(Begal)dan temannya Sahputra als Bokir masih DPO, Sabtu ( 14/12/2019 ).

Kapolsek Hamparan Perak AKP Azharuddin SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Bonar H Pohan kepada Media Triknews.co mengatakan kedua pelaku berhasil diamankan berdasarkan laporan masyarakat akan adanya transaksi jual beli sepeda motor hasil pencurian.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas.(ft/sra)

“Kejadian tersebut bermula memperoleh inpormasi akan adanya trasaksi jual beli sepeda motor Merk Honda Sonic hasil kejahatan atas milik Muhammad Rezky di Dsn V Desa Paluh Manan Kec.Hamparan Perak Kab.Deli Serdang.
Lalu Kanit Reskrim Iptu Bonar Pohan bersama Tim langsung melakukan lidik dan ternyata benar adanya sepeda motor yang hendak dijual sesuai laporan korban di Polres Pelabuhan Belawan.” ujar Kapolsek.

Kemudian Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak langsung bergerak dan menangkap para pelaku, dua dari tiga pelaku berhasil ditangkap.

“Saat Unit Reskrim melakukan penangkapan, satu dari tiga pelaku berhasil kabur dan masih kita buru,” jelas Kapolsek Hamparan Perak AKP Azharuddin.

Hasil intrograsi terhadap para pelaku sepeda motor tersebut hasil kejahatan di Lorong Sempurna Gudang Arang, Kel. Bahari Kec. Medan Belawan, (LP Polres Pelabuhan Belawan).

“Pelaku mengakui motor tersebut hasil kejahatan, namun saat petugas hendak melakukan pengembangan menangkap salah satu rekan pelaku. Aydi Gunawan Lubis mencoba melarikan diri dan terpaksa dilakukan tindakan terukur kearah kaki pelaku,” jelas Kapolsek.

Atas kejadian tersebut kami mengamankan barang bukti berupa sebuah motor Honda Sonic warna Hitam (milik Korban),dan satu unit Sepeda motor Yamaha MIO warna merah ( yang digunakan untuk lakukan Curas) dan 1 bilah pisau stanlis milik Tsk Ardi Gunawan Als Igun,” tambah Kapolsek.

“Akibat perbuatannya kedua pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan secara itensif di Polsek Hamparan Perak dan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 365 Kuhpidana dengan ancaman sembilan tahun penjara.Untuk yang kabur masih kita kejar”tandasnya.(surya atm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img