Belawan,Triknews.co–
Nelayan kecil yang berada dikawasan Medan Utara dan sekitarnya menolak beroprasinya pukat Trawl dan pukat cantrang. Karena hingga saat ini kedua alat tangkap yang dilarang bebas beroprasi di Pelabuhan Perikanam Samudera Belawan (PPSB) tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum,Minggu (8/12/2019).
Untuk itu nelayan kecil Belawan dan sekitarnya sangat mengharap kepada Ditpolair Sumatera Utara untuk dapat menindak tegas terhadap kapal ikan yang mengunakan alat tangkap trawl dan cantrang.
Amsal (45) nelayan kecil asal Young Panah Hijau Kecamatan Medan Marelan saat dihubungi wartawan via handphon mengatakan saat ini kapal- kapal ikan mengunakan alat tangkap trawl dan cantrang sangat meresahkan nelayan kecil serta bebas keluar masuk ke Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan tanpa adanya tindakan dari aparat penegak hukum.
” Kita sama -sama mengetahui kalau pukat trawl itu dilarang dan sekarang ini para pengusaha kapal ikan yang berada di gabion Belawan akan mengoprasi pukat cantrang.Pada hal cara pengoprasian pukat trawl dan pukat cantrang sama, yang membedakan ,kalau trawl mengunakan besi kura-kura sedangkan pukat cantrang mengunakan batu pemberat” jelas Amsal
Untuk itu kata Amsal, apa bila Ditpolair Sumatera Utara tidak dapat menindak tegas terhadap kapal-kapal ikan mengunakan alat tangkap yang dilarang dan pemilik kapal ikan tersebut.Maka dalam waktu dekat nelayan kecil Medan Utara akan melakukan aksi di depan Mako Ditpolair Sumatera Utara Jalan. TM Pahlawan Belawan .
” Apa bila Ditpolair Sumatera Utara tidak dapat menindak kapal ikan mengunakan alat tangkap trawl dan cantrang ,maka nelayan akan aksi didepan Mako Ditpolair. Dan kita menilai para pengusaha kapal ikan mengunakan alat tangkap yang dilarang kebal hukum,karena sampai saat tidak satu yang ditangkap.(surya atm)