Yogyakarta,triknews.co – Jaksa tuntut terdakwa Faaz atas tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Wapemred Media Online Info Breaking News yang juga menjabat Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo), Ir. Soegiharto Santoso alias Hoky hanya 5 bulan penjara.
Dalam tuntutan jaksa, terdakwa Faaz dituding bersalah karena menulis kata “Kutu Kupret’ yang ditujukan kepada korban di kolom komentar pada akun facebook milik korban Soegiharto Santoso dan Group Apkomindo.
Dari sejumlah saksi yang dihadirkan, menerangkan bahwa saksi mengerti tentang komentar yang dilampiaskan terdakwa Faaz pada kolom komentar akun facebook milik korban adalah ditujukan kepada saksi korban Hoky. Karena komentar tersebut merupakan respon balasan atas postingan tulisan dari saksi korban Hoky.
Hal itu juga diperkuat dari keterangan Saksi ahli, bahwa kata-kata yang ditulis oleh terdakwa Faaz tersebut sangat jelas merupakan penghinaan atau pencemaran nama baik.
Pasalnya, saksi Hoky disamakan dengan kutu kupret yang dapat diartikan kutu adalah hewan dan kupret atau kampret juga berarti hewan.
Sedangkan Saksi yang meringankan terdakwa, Henkyanto Tjokroadhiguno, dinilai banyak menerangkan hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan perkara.
Dalam sidang, korban Hoky mengaku diserang kehormatannya, dijelek-jelekkan, dan direndahkan martabatnya dengan berbagai tudingan antara lain, destruktif, actor intelektual pemecah belah tali silaturahmi, zolim, aktor JAHAT, mengaku-aku Ketum APKOMINDO. Padahal menurut fakta yang sebenarnya, korban Hoky adalah benar Ketum APKOMINDO untuk masa kepemimpinan 2015-2018, yang kemudian diperpanjang sampai tahun 2019. (25/11/2019) dalam Munas APKOMINDO terpilih kembali menjadi Ketum APKOMINDO untuk masa jabatan 2019-2023 dan mempunyai SK Menkumham yaitu AHU 156.AH.01.07 tahun 2012, kemudian setelah menang gugatan di PTUN dan di PTTUN serta di MA pada tanggal 7 September 2017, memperoleh SK Menkumham nomer AHU 00478.AH.01.08.tahun 2017 dan selanjutnya untuk Ketum Apkomindo periode 2019-2023 telah memperoleh SK Menkumham Nomor AHU-0000970.AH.01.08.Tahun 2019 tanggal 25 Oktober 2019.
Adapun pendapat ahli ITE Josua Marojahan Sinambela, ketiga akun facebook Soegiharto Santoso, akun Faaz Ismail maupun akun grup APKOMINDO, adalah bersifat public/terbuka, sehingga siapapun bisa membuka, mengakses, bisa join didalamnya.
Sementara berdasarkan pendapat ahli bahasa Dra. Wiwin Erni Siti Nurlina, M.H bahwa secara linguistik komentar terdakwa dalam facebook dengan sebutan kutu kupret adalah bermakna binatang yang menghisap darah hewan/ manusia. Kata Kutu Kupret merupakan kata dari bahasa jawa yang merupakan plesetan dari kata kampret. Kata kutu kupret mempunyai makna negatif yang bersifat makian, pisuhan dan ketika dilontarkan ke nama orang maka menjadikan makna negatif. Saksi ahli juga menegaskan, dalam tulisan yang diposting oleh terdakwa itu, maka konteksnya adalah serius dan bukan guyonan.
Pendapat ahli a de charge Prof DR. Marcus Priyo Gunarto dalam keteranganya juga mengakui bahwa tulisan terdakwa yang mengatakan kutu kupret jelas adalah penghinaan atau pencemaran nama baik. Bahkan ahli sendiri mengatakan kalau itu ditujukan kepadanya maka pasti akan dilaporkannya, karena ahli juga tidak terbiasa menggunakan kata-kata kasar.
Berdasarkan keterangan para saksi di atas, JPU menyatakan terdakwa Faaz terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana dalam dakwaan dan menjatuhkan tuntutan pidana kepada terdakwa Ir. FAAZ dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan. (rel/Gung)