Medan,triknews.co–Buronan Polsek Medan Barat sejak 2015, Syahdan alias Bobi berhasil diringkus jajaran Reskrim Polsek Medan Barat. Buronan 4 tahun itu, dikatakan Kapolsek Medan Barat, Kompol Choky M terlibat atas tindak pidana pencurian milik seorang pengusaha Yang bernama Suhendi Tarsono alias Ayen (51) warga jalan Gatot Subroto, Kelurahan Silalas, 2015 tahun lalu.
“M. Syahdan kami tangkap saat berada di jalan Sei Deli, setelah itu tersangka kami intrograsi untuk menunjukkan keberadaan pelaku lainya atas nama Sholihin, namun pada saat itu, ia berusaha melarikan diri hingga akhirnya diberi tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya, tersangka juga merupakan residivis dan sudah pernah menjalani hukuman di tahun 1997, 2012, 2017 dalam kasus pencurian.” lanjut Choky
Dalam aksinya 2015 lalu itu, sambung Choky, Bobi tidak melakukan sendirian, melainkan bertiga, dimana seorang rekannya atas nama Khairul alias Oncil sudah di vonis, sementara seorang lagi yang bernama Sholihin masih terus dalam perburuan.petugas
Adapun kerugian korban akibat kejadian itu kehilangan 11 kursi merk Thomson, 12 set kursi merk Informa, 24 kursi Sofa, 30 set kaki meja merk Informa dan 5 set lukisan dinding. Jika di rupiahkan maka minumannya mencapai Rp.35.000.000 ( tiga puluh lima juta rupiah ).(Agung/Markos)