Medan,triknews.co—Ditnarkoba Polda Sumut kembali tangkap pengedar dan kurir sabu, hal ini disampaikan langsung kepada Kapolda Sumut, Selasa (26/11) sekira pukul 14.00 saat press reless di depan kantor Direktorat Polda Sumut.
“Tangkapan Sabu seberat 46.815,2 gram dan Pil ECSTASY sebanyak 3.000 BUTIR serta Serbuk ECSTASY seberat 811 Gram merupakan Jaringan Malaysia – Aceh – Medan” Jelas Agus Andrianto.
Total keseluruhan anak bangsa yang diselamatkan, lanjut Jendral Bintang Dua itu, sebanyak 471.911 Orang.
Dirnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Hendri Marpaung menambahkan bahwasanya tangkapan puluh ribu narkotika ini merupakan hasil kerja tim Ditnarkoba Polda Sumut Periode November dari tanggal 7-2.
“kerjasama tim dalam menindak lanjuti laporan adalah kunci utama keberhasilan dalam memberantas jaringan Narkoba di sumut ini” pungkas Dirnarkoba itu.
Sementara, Tamu undangan politisi, Hinca Panjaitan yang hadir di press reles tersebut, mengapresiasi kinerja polda.
“tetap semangat mas agus, apa yang mas buat sudah bagus.” Kata Hinca
Para tersangka Tindak Pidana Narkotika itu, dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).(Agung)