BerandaHukumKetukan Palu Hakim Akhirnya Bebaskan Denis Berkam Lubis dari Jerat Hukum Kasus...

Ketukan Palu Hakim Akhirnya Bebaskan Denis Berkam Lubis dari Jerat Hukum Kasus PPA

Author

Date

Category

Medan,triknews.co–Kasus dugaan asusila, Denis Berkam Lubis yang ditetapkan tersangka oleh pihak Polsek Medan Timur dan di P-21 Oleh kejaksaan Negeri Medan divonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Selasa (26/11/2019).

Dalam amar putusan Majelis Hakim yang diketuai Azwardi Idris, terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 e UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.

“Menyatakan terdakwa Denis Berkam Lubis tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan dan Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan,” ungkapnya di Ruang Cakra IX.

Dalam pertimbangannya, sambung Azwardi, majelis hakim berpendapat bahwa seluruh unsur dalam tuntutan yang diberikan jaksa dinyatakan tidak terbukti.

Tak cukup di katakan oleh Hakim Ketua, Azwardi, Usai sidang diketuk palu, hakim anggota, Sri Wahyuni Batubara kembali berkata kepada Denis, “Kamu divonis bebas.”

Tak kuasa menahan putusan itu, Denis sembari mendatangi abangnya, Wirya Satria Lubis yang berada di ruang sidang, langsung memeluk dan menangis bersama.

“Alhamdulillah…syukur Ya Allah. Perjuangan kami selama 10 bulan tidak sia-sia,” ucap Wirya sambil berlinang air mata. “Alhamdulillah, saya berterimakasih untuk semua,” sambung Denis.

Kepada awak media, Wirya mengungkapkan bahwa keadilan masih ada di PN Medan dan mengapresiasi putusan majelis hakim PN Medan yang sudah memberikan keadilan kepada adiknya.

“Memang adik saya tidak bersalah, saya berterimakasih kepada Majelis Hakim yang dengan nurani melihat perkara ini. Kami berharap agar tidak ada Denis-Denis lainnya,” teriaknya dengan menitihkan air mata.

Ditanya langkah apa yang akan ditempuh pasca putusan hakim ini, jawab Wirya, “kami akan rapatkan terlebih dahulu, besok setelah kami rapat baru kami sampaikan, apakah kami akan prapid atau mengambil langkah hukum lainnya.(Agung)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img