BerandaPolisi KitaBarang Bukti Narkotika Dimusnahkan, Kapolda Sumut: Tiga Ratus Ribu Orang Diselamatkan

Barang Bukti Narkotika Dimusnahkan, Kapolda Sumut: Tiga Ratus Ribu Orang Diselamatkan

Author

Date

Category

Medan,triknews.co–Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Agus Andrianto musnahkan ratusan kilogram narkotika berbagai jenis. Narkotika tersebut merupakan barang bukti hasil kerja keras Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dalam kurun Tiga bulan terakhir.

Total barang bukti yang dimusnahkan di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, senin (25/11), di antaranya sabu-sabu sebanyak 161.505,66 gram sabu, 146.742,4 gram ganja, dan 3.907 Butir Pil Ecstasy.
Adapun pemusnahan sabu dimusnahkan dengan cara direbus, sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Barang bukti narkoba disita dari 72 tersangka dengan jumlah kasus 43.” kata Irjen Agus.

Dari 72 Tersangka, lanjut Kapolda Sumut, yang meninggal dunia 1 Tersangka laki-laki. Dan untuk barang bukti yang disisikan, 1.675,1 gram Sisa Sabu, 170 Butir Pil Ecstasy dan 552,6 gram ganja.

“Total keseluruhan anak bangsa yang diselamatkan atas tangkapan ini sebanyak 314.552 Orang” Pungkas Jendral Bintang Dua itu.

Sementara Dirnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Drs. Hendri Marpaung mengatakan bahwa keberhasilan Ditresnakoa menggagalkan peredaran narkoba atas kerjasama tim setiap Sudut.

“Info warga, di kembangkan oleh setiap Subdit dan hasil nya seperti yang disampaikan bapak Kapolda Sumut, 73 tersangka dengan barang bukti 161.505,66 gram sabu, 146.742,4 gram ganja, dan 3.907 Butir Pil Ecstasy berhasil diamankan” tandas Dirnarkoba Polda Sumut.

Pemusnahan barang bukti disaksikan oleh para Pejabat Utama Polda Sumut, Kejaksaan Tinggi Sumut, Pengadilan Negeri Medan, Balai Besar POM Medan, BNN Provinsi Sumut, Penasehat Hukum dan aktivis anti Narkoba.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman, pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).(Agung)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img