Langsa,triknews.co- – Miris, proyek provinsi bernilai milyaran rupiah yang baru saja selesai dikerjakan terkesan asal jadi dimana, terlihat dengan jelas saluran beton induk Gampong Geudubang Jawa Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa sudah mengalami keretakan dan patah di beberapa ruasnya.
Proyek pembangunan saluran beton induk yang menghabiskan uang Negara iniĀ berada dibawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR ) Provinsi Aceh.
Dengan Nomor Kontrak. KU/602/A ā UPTD PI WILL III/48/2019. Tanggal Kontrak. 28 Juni 2019. Nilai Kontrak. Rp. 3.208.964.000. Dengan pelaksana. CV. Estetika dan Pengawas. PT. Traya Madani Consultat.
Dan yang anehnya, sumber dana tidak di cantumkan di plang proyek tersebut sebagaimana mestinya dan terkesan ditutup-tutupi.
Dari pantuan triknews.co, Senin ( 18/11/19 ) siang dilokasi proyek, jelas terlihat ,saluran betonnya sudah retak dan patah di beberapa ruas,tentunya hal ini membuat kita miris melihatnya. Dan tidak bisa dipungkiri juga,hal ini disinyalir akibat kurangnya pengawasan dari Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan ( PPTK ) dari Dinas PUPR provinsi Aceh.
Akibat kurang maksimalmya pengawasan PPTK PUPR Provinsi Aceh, dikhawatirkan bangunan tersebut tidak akan bertahan lama.
Saat triknews.co mengkonfirmasi Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan ( PPTK ) Provinsi Aceh Marzuki melalui pesan whatsapp tidak menampik,dan dirinya membenarkan keretakan yang terjadi pada proyek tersebut.
“Namun sebelummya sudah terdapat keretakan, dengan terjadi banjir makIn bertambah parah,”ujarnya.
Walaupun demikian,lanjut Marzuki,nanti akan diperbaiki oleh rekanan CV. Estetika,”tutupnya.
Sementara itu,pihak CV. Estetika,Mahdi,saat dihubungi triknews.coĀ juga membenarkan hal tetsebut dan berjanji akan memperbaikinya.
“Dan atas kerusakan tersebut nanti di perbaiki,” tulisnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Diharapkan kedepannya,Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Aceh benar-benar memperhatikan track record perusahaan yang mengikuti atau yang memenangkan tender agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali karena semua harus sesuai dengan Juklak dan Juknis yang sudah ditetapkan.( Tim )