BerandaNewsPengguna Jalan Resah Pasar Liar di Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan Jualan...

Pengguna Jalan Resah Pasar Liar di Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan Jualan Diatas Trotoar

Author

Date

Category

Triknews.co,Labuhan-Pasar liar terletak di Kelurahan Besar dan Tangkahan Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan Provinsi Sumatra Utara membuat kondisi jalan tersebut yang padat akan lalu lintas sangat bahaya bagi pejalan kaki, sehingga pemerintah menyediakan fasilitas trotoar sebagai hak pengguna pejalan kaki.

Namun upaya pemerintah untuk meningkatkan tingkat keamanan bagi pejalan kaki tidak terlihat di seputaran Perumahan BTN dan masyarakat Lingkungan XII Kelurahan Tangkahan Provinsi Sumatera Utara. Trotoar dan jalan kawasan tersebut malah digunakan sejumlah warga untuk berdagang. Selain itu tidak adanya tindakan dari pemerintah setempat, membuat para pejalan kaki dan pengguna jalan menjadi resah dan saat melintas di area tersebut.

Pantauan di lokasi, terlihat hampir setengah badan jalan terkena tenda-tenda para pedagang, sehingga menimbulkan kemacatan arus lalu lintas sekitar arah mau masuk ke perumahan BTN, apalagi menjelang sore hari.

Sementara para warga yang melintas mengaku mengeluh dengan keberadaan para pedagang tersebut, dikarenakan keberadaan pedagang tersebut melanggar Undang -Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 45 tentang Definisi Trotoar yang merupakan salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas. Selain itu juga melanggar Pasal 274 Ayat 2 dengan ancaman sanksi bagi pelanggar yang menggunakan trotoar yang mengakibatkan gangguan pada fungsi kelengkapan jalan dapat dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp.24 juta.

Sementara Surat Edaran pemberitahuan dari pihak Kecamatan Medan Labuhan pada tanggal 02 Oktober 2019 sudah diberikan kepada para pedagang Nomor 511/31655 itupun tidak juga diindahkan para pedagang,”ujar Yuni kepada Media Triknews.co.kamis(7/11/19).Surat edaran tersebut seakan akan surat cinta bagi para pedagang.

Lanjutnya, berdasarkan Surat Keputusan Walikota Medan No KDH Tingkat II nomor :54/SK 1983 tanggal 22 Januari 1983 tentang larangan berjualan dengan mempergunakan bangunan kios yang menjorok kedepan tanpa izin bangunan dari Pemda Tingkat II Medan, termasuk menempatkan barang -barang mengerjakan pekerjaan dan memarkir/merapesik kendaraan bermotor di atas semua trotoar pada jalan umum. (surya atm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img