TrikNews.co,Medan-Sebagai organisasi kewartawanan, Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Sumut menyampaikan bela sungkawa atas kabar duka yang dialami kedua sejawat kita di Labuhanbatu yang ditemukan tewas secara tidak wajar. Kami mengecam tindakan kekerasan hingga hilangnya nyawa kedua rekan kita yang meninggal akibat sejumlah luka tusukan dan benda tumbul di tubuhnya.
SPRI Sumut mendesak pihak Kepolisian setempat untuk mengungkap motif pembunuhan dan menangkap otak dibalik pembunuhan kedua rekan kita.
Kami mengutuk segala tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan pelaku baik perorangan maupun korporasi yang terlibat dalam kasus ini. Kasus ini jelas merupakan tindak pelanggaran HAM Berat, terutama (bila) korban meninggal akibat karya jurnalistiknya,hal ini dikatakan ketua SPRI sumut Devis Karmoy lewat press rilisnya kepada wartawan,Jumat (1/11/19).
Devis juga mengajak semua pihak untuk menghormati tugas jurnalistik yang dilindungi UU No. 40 Tahun 1999 dan UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM.
“Sikap kritis jurnalis lewat karya jurnalistik bukan dilawan dengan kekerasan,”
Namun,dikatakannya, seharusnya terlebih dahulu diajukan melalui jalur yang tersedia, mulai dari tahapan mengajukan hak klarifikasi kepada media yang memberitakan sebuah fakta dan bukan dilawan dengan tindakan kekerasan.(Red/Ril).